Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (19 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (21 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (21 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (21 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (22 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 03 Oktober 2017, 12:36 WIB 1,313 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Warga tuntut PN Kalianda Kadesnya di Bebaskan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga tuntut PN Kalianda Kadesnya di Bebaskan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Ratusan warga Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan datangi Pengadilan Negri (PN) kalianda Kabupaten Lampung Selatan meminta agar Kepala Desanya dibebaskan dari tuntutan.

Menurut Rudi Khaidir selaku kordinator lapangan(Korlap) Unjuk Rasa yang di langsungkan pada hari ini untuk meminta kepada pihak pengadilan agar membebaskan kepala desa yang akan di sidangkan dalam eksepsi atau jawaban terdakwa atas pembacaan Surat dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) pengadilan pada hari ini juga. selasa(3/10/2017)

Sebab Apa yang di tuduhkan kepada Kepala Desa kami oleh Baharudin bin Hasanudin alias Baron yang mengatasnamakan PT Tanjung Selaki, dengan pengerusakan gorong-gorong milik PT Tanjung Selaki itu semua tidak benar dan terkesan di rekayasa.

Dijelaskan bahwa Kepala Desa Tarahan Kecamatan katibung Junaidi tidak pernah melakukan pengerusakan gorong-gorong seperti yang di tuduhkan oleh Baharudin bin Hasanudin alias Baron,

Kasus pengerusakan yang di dakwakan Kepada Kepala Desa Tarahan atas nama Junaidi harus segera di tuntaskan dan di cabut dakwaanya Karna laporan tersebut tidak benar dan terkesan di rekayasa/kriminalisasi, karna lokasi tersebut adalah sungai milik Negara.”hal ini di sampaikan saat unjuk rasa damai di depan pengadilan Negri Kaliand Kabupaten Lampung Selatan, selasa(3/10/2017)(SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi