Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (4 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (7 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (14 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (14 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (15 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (17 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (18 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 13 Februari 2021, 19:12 WIB 2,531 PDF

Warga Sidoharjo di Amankan Polsek Penengahan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Sidoharjo di Amankan Polsek Penengahan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS- Andre Setiawan (30) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan polisi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Jum’at (12/2/2021) kemarin.

Andre diamankan akibat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang.

Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan berupa sepeda motor merek Honda Revo Absolute BE 3309 DN milik korban, Sri Lestari (42) warga Desa Taman Sari.

“Pelaku datang kerumah korban dengan tujuan meminjam sepeda motor. Alasan pelaku, motor tersebut akan di bawa pulang ke rumahnya,”kata Iptu Setiyo, Sabtu,(13/2/2021).

Lebih lanjut Iptu Setiyo menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor korban selama 11 hari. Namun, sampai dengan waktu yang telah dijanjikan, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.

“Saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya, pelaku mengaku bahwa motor telah digadaikan kepada orang lain, dengan nilai Rp2 juta, karena Marasa dirugikan korban pun melaporkan ke Polsek Penengahan atas tindakan pelaku yang dianggap telah menggelapkan sepeda motor miliknya.”paparnya.

Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dan mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda jenis Revo Absolute yang sudah ditangan orang lain.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”pungkasnya. (red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi