Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (5 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 09 April 2022, 17:12 WIB 776 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Warga Semanggi Solo Terima Sertifikat Tanah HP 001

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Semanggi Solo Terima Sertifikat Tanah HP 001
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS,  Sebanyak 147 sertifikat tanah diberikan kepada warga Semanggi yang menempati Perumahan Kampung Semanggi Harmony.

Penyerahan itu dilakukan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bersama Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Rabu (6/4).

Gibran mengatakan penyerahan sertifikat itu merupakan upaya mengurangi kawasan kumuh Kota Solo.

“Hari ini kami menyerahkan 147 sertifikat untuk penduduk di HP 001 ini tadi kami serahkan satu persatu didampingi juga oleh Bapak Rudy,” kata Gibran ditemui wartawan di sela acara.

Perumahan itu dibangun pada 2021 bagi 569 keluarga masing-masing seluas 6 x 6,5 meter dengan bangunan seluas 32 meter persegi.

“Saya lihat foto bangunannya sudah lancar dan warga sudah swadaya mandiri dan harapan inisiatif warga juga tinggi, ” ujar dia.

Dia memastikan pemberian sertifikat itu tidak ada biaya. Untuk mendapatkan sertifikat warga harus menyerahkan meterai, salinan Kartu Keluarga, dan KTP.

“Kendala tidak ada lancar semua dulu kendalanya di line clearing itu saja sudah sekarang lancar selesai, ” tutur Gibran.

Dia berpesan agar rumah itu jangan dijual. Apabila ada permasalahan, dia akan benahi perlahan untuk keperluan fasilitas umum.(*/lan/her)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi