Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (1 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (1 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (7 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 01 Juni 2019, 11:47 WIB 486 PDF

Warga Kecamatan Candipuro Dibekuk Jajaran Polsek Setempat

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Kecamatan Candipuro Dibekuk Jajaran Polsek Setempat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Warga Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan. Julianto alias Yayan (23), Sandi Pratama (20) dan Sisman (43) dipastikan merayakan hari raya idul fitri 1440 H di dalam penjara. Pasalnya, kedua warga Desa tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Infodesanews.com. bermula pada saat jajaran Polsek Candipuro lakukan patroli hunting dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, salah seorang tersangka yang berada didalam kendaraan Toyota Avanza BE-2218-UD, membuang sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu, Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 02.30.

Menurut salah seorang tersangka kedua paket sabu tersebut didapatnya dari tersangka Sisman. Akhirnya, polisi lakukan pengembangan dan meringkus residivis kasus narkoba itu di kediamannya tanpa perlawanan.

Berkat kejelian petugas, dua paket kecil sabu yang dibuang salah seorang tersangka di temukan. Keduanya langsung di gelandang ke Mapolsek Candipuro, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kasus narkoba itu merupakan hasil tangkapan Polsek Candipuro,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah, pada Infodesanews.com. Sabtu (1/6/2019). (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi