Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
NASIONAL 08 Maret 2022, 09:35 WIB 462 PDF

Wanita Cantik Di Toraja Tipu AB Rp170Juta, Dibekuk Satreskrim

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Wanita Cantik Di Toraja Tipu AB Rp170Juta, Dibekuk Satreskrim
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Seorang ibu cantik inisial ID alias GR (40) ditangkap jajaran Polres Satreskrim Polres Tana Toraja (Tator) di bekuk di Jalan Mappanyukki Rantepao pada Sabtu 5 Maret 2022.

Ibu cantik ini dibekuk polisi lantaran diduga melakukan penipuan.

Hal tersebut disampaikan disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal pada media ini, Senin 7 Maret 2022 bahwa, ID alias GR ditangkap setelah dilaporkan oleh korban AB seorang pria separuh baya (67), warga Kesu’ Keamatan Kesu Toraja Utara. “Korban mengalami kerugian hingga Rp 170 juta,” sebut Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP H. Syamsul Rijal menerangkan kronologis, awalnya tersangka ID mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp170 juta, untuk menawarkan sebuah sertifikat tanah dan meminjam uang korban Rp170 juta.

Kepada korban, tersangka mengaku bahwa, uang yang dipinjam akan digunakan untuk menebus 1 (satu) sertifikat tanah, bila sudah ditebus, maka akan dibangunkan rumah untuk ditinggali bersama (ID dan korban, red) dan korban percaya diberikanlah uang sebesar Rp170 juta. Namun tak kunjung datang korbanpun melaporkan ke Polres Tana Toraja.

Nah, berdasarkan laporan polisi bernomor B/40/II/2022/Spkt/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan tanggal 17 Februari 2022, dan bukti kamera CCTV, polisi pun memburu pelaku.

“Tersangka juga pun menjanjikan kepada korban, bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan,” ungkap Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, tersangka ID juga menjanjikan akan membangunkan rumah untuk ditinggali bersama.

Dari peristiwa tersebut, pelaku penipuan disita sejumlah barang bukti 1(satu) gelang emas, 1(satu) kalung emas, satu buah HP merk Nokia 105 warna hitam, satu buah HP merk Oppo Tipe CPH 1923 dan sejumlah uang tunai Rp21,2 juta.

Juga ikut disita satu buah kartu ATM dan buku rekening BRI, satu buah kartu ATM dan buku rekening Mandiri, dua tiket pesawat PP tujuan Jokjakarta, kwitansi pembelian mobil New Rush dari Kalla Toyota, satu lembar baju warna hijau, satu lembar celana jeans warna biru dan satu dompet warna coklat.

” Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi