Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (14 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (16 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (21 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (23 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (23 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 hari yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 27 September 2022, 21:41 WIB 1,754 PDF

Wakil Ketua II DPRD Lamsel Peringatkan Dinas PU-PR Terkait Banyaknya Laporan Pekerjaan Yang Tidak Sesuai Spek

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Wakil Ketua II DPRD Lamsel Peringatkan Dinas PU-PR Terkait Banyaknya Laporan Pekerjaan Yang Tidak Sesuai Spek
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Wakil ketua II DPRD Lampung Selatan Agus Sutanto meradang dan memberi peringatan keras kapada Dinas PU-PR dan kontraktor.

Hal tersebut akibat banyaknya laporan masyarakat dan pemberitaan yang beredar terkait pekerjaan yang dinilai tidak sesuai Spek.

Menurut Legislatif dari Fraksi Golkar itu, Jika pekerjaan tidak sesuai dengan speak maka itu tanggung jawab dinas PU-PR , dalam hal ini adalah konsultan perencana.

“Pengawas dari Dinas PU-PR wajib memberikan tegoran keras kepada pihak kontraktor jika pekerjaan tidak sesuai speack, baik itu volume, bahan matrial yang di gunakan serta tidak mematuhi aturan keselamatan kerja, wajib dinas PU-PR menghentikan/tidak menerima pekerjaan pada saat PHO.

Ditegaskan. Dinas PU-PR wajib menghentikan atau tidak menerima pekerjaan saat PHO/membongkar ulang pekerjaan yang sudah di kerjakaan kontraktor sehingga sesuai dengan speack pekerjaan dan aturan perundang undangan yang berlaku.

“Kontraktor semacam ini harus di berikan panismen karna tidak kredibel di bidangnya bahkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa turun kelapangan untuk memeriksa pekerjaan secara fisik, karna hal ini juga menjadi perhatian DPRD dan kami sudah melakukan pengecekan di lapangan melalui komisi III yang membidanginya.”tegas Ketua DPC MKGR Lampung Selatan itu.

Dikatakan semua pekerjaan yang mengunakan anggaran dana pemerintah bukan hanya seorang DPR saja yang bisa mengawasi.

“Karena apa yang digunakan itu adalah uang rakyat,jadi masyarakat pun mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberikan teguran jika kedapatan pekerjaan yang memang tidak sesuai, apalagi tidak adanya papan plang proyek yang menjadi bagian transparansi pengunaan anggaran.”kata dia pada infodesanews.com, Selasa (27/9/2022)

“Saya minta masyarakat untuk ikut dalam pengawasan pekerjaan Dinas PU-PR di wilayahnya, karna ini juga uang rakyat yang harus betul- di laksanakan sesuai speacknya jangan sampai rakyat di rugikan.”pungkasnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi