Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (1 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (2 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (3 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (14 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (21 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (21 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (23 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (23 jam yang lalu)
INFODESA 07 Oktober 2020, 05:37 WIB 2,008 PDF

Wajib Pokok PBB Di 3 Desa Kecamatan Jatiagung Belum Mencapai 60 Persen Dari Wajib Pokok

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Wajib Pokok PBB Di 3 Desa Kecamatan Jatiagung Belum Mencapai 60 Persen Dari Wajib Pokok
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –KUPT Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Jati Agung terus gencar melakukan monitoring untuk memaksimalkan target hasil pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2020.

Kali ini melaksanakan MONEV di tiga Desa, Antara lain Desa Margo Lestari, Desa Margomulyo dan desa Margorejo Kecamatan Jati Agung.

Kepala desa Margo Lestari, Sonjaya, mengatakan “Bahwa Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Desa Margo Lestari akan mencapai 50 Persen dari pembayaran wajib pajak, di luar ketetapan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.”kata dia dalam laporanya.

Sementara itu Kepala desa Margo Mulyo, mengatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warga wajib pajak baru mencapai 40 Persen diri nya juga berjanji akan mengupayakan pencapaian target yang tersisa.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kecamatan Jati Agung, melalui KUPT Pajak yang telah memberikan kebijakan terkait penghapusan wajib
pajak bagi warga ter dampak Covid 19, dengan nominal wajib pajak sebesar Rp.30000. yang telah di tetapkan.”kata kades Margo Mulyo Yudi.

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Margorejo, Minarni dalam hal ini yang disampaikan oleh Sodikun juga mengatakan “Untuk PBB yang di upayakan Jajaran Pemerintah Desa, pada saat ini baru mencapai 46 Persen, dengan ada nya waktu yang masih tersisa di Ahir
tahun 2020, maka sisa nya akan di upayakan agar mencapai target sebelum batas yang ditentukan.”ucapanya.

Perihal ketiga penyampaian dan keterangan tersebut pada saat gelar monitoring di tiga Desa di antara nya
Desa Margo Lestari, Desa Margo Mulyo, Dan Desa Margorejo di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, Pada hari Selasa.(05/09/2020).

Diketahui dalam kesempatan tersebut turut hadir Camat Jatiagung Jhoni Irzal.S.Sos, dan Ngatirin.S.Ikom. beserta jajaran Tim monitoring, dan Kabag Perpajakan dengan didampingi Polisi Pamong Praja(Pol PP) Kecamatan Jati Agung selaku penyelenggara kegiatan, serta di ikuti Jajaran Pemerintah Desa pada setiap acara.

Jhoni Irzal.S.Sos. selaku Camat, sangat mengapresiasi kinerja KUPT dan jajaran nya yang saat ini masih terus melakukan upaya pencapaian target PBB.

Pada kesempatan nya Jhoni Irzal
mengatakan, kegiatan monitoring di lakukan guna untuk memaksimal kan hasil dari para wajib pajak yang telah di tetapkan Pemerintah Daerah, guna menunjang perjalanan roda pembangunan.

Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Desa agar dapat mendongkrak kembali dalam peningkatan pajak, salah satu cara yang harus di lakukan, wajib pajak yang belum ter daptar untuk di upayakan agar secepat nya di daptar kan ke dinas perpajakan Lampung Selatan, menurut nya.

Di lokasi yang sama Kabag UPT
Pajak Kecamatan Jati Agung, Arnova mengatakan,Persentase awal sebelum di laksanakan Monitoring PBB, baru masuk kurang lebih 23 Persen, dan setelah di laksanakan Monitoring sudah mulai terlihat ada kenaikan Persentase nya, dan untuk kedepan akan di laksanakan Evaluasi Perpajakan,” Kata dia dalam keteranganya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi