Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (7 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (10 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (11 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (12 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu)
INFODESA 07 Juli 2021, 21:00 WIB 1,788 PDF

Wagub Jabar Sidak ke PT. Bineatama Kayone Lestari dan PT Catur Wangsa Indah

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Wagub Jabar Sidak ke PT. Bineatama Kayone Lestari dan PT Catur Wangsa Indah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

TASIKMALAYA,Infodesanews.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum melakukan sidak ke PT. Bineatama Kayone Lestari dan PT Catur Wangsa Indah yang berlokasi di Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).

Dalam sidak itu, Pak Uu sapaan Wagub Jabar meninjau praktik dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada sektor industri.

“Berdasarkan informasi yang diterima dalam hasil rapat gugus tugas Provinsi, masih ditemukan ada masyarakat yang belum memenuhi aturan prokes. Bagaimana aturan sektor industri yang kritikan, esensial, dan bagaimana aturan yang nonkritikal dan nonesensial, itu semua ada aturannya,” kata Pak Uu.

Menurut Pak UU, berdasarkan aturan PPKM Darurat, industri yang kritikal dan esensial bisa beroperasi dengan 50 persen tenaga kerja, sementara yang nonkritikal dan nonesensial, untuk sementara harus menutup produksinya.

“Ini termasuk yang nonkritikal dan nonesensial, jadi sudah saya sampaikan ke pemiliknya tadi, dan pemilik perusahaan sudah bersedia, bahwa ini harus ditutup sementara,” ucapnya.

Pak Uu menyampaikan apresiasi kepada pemilik perusahaan atas ketaatan pada aturan, meskipun harus memikirkan kesejateraan pekerja selama menutup perusahaan.

“Saya kira ini langkah yang baik bahwa perusahaan akan tetap memikirkan kesejahteraan karyawan selama tutup sementara,” katanya.

Pak Uu juga menegaskan, kehadirannya untuk sidak di sektor industri besar dalam pantauan penerapan PPKM Darurat adalah bukti keadilan.

“Pemerintah jelas tidak ada tebang pilih, tidak ada memihak kepada yang lain, ini untuk kemaslahatan bersama supaya semuanya beres, COVID-19 di Jawa Barat segera berakhir,” tegas Pak Uu.

Sementara itu pemilik perusahaan menyanpaikan alasan keterlambatan menutup perusahaan di masa PPKM Darurat itu, karena sebelumnya ada desakan dari karyawan untuk tetap bekerja,”jelasnya.(FT)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi