(foto dok infodesanews, Wabup, M Syaiful Anwar di damping Ketau dan wakil ketua DPRD Lamsel)
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar merespons secara bijak polemik usulan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung yang ingin bergabung ke Kota Bandar Lampung.
Ia menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap pembahasan lanjutan, sepanjang seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Polemik perubahan wilayah ini pun kembali mencuat dan berpotensi memicu dinamika politik daerah.
Usulan sembilan desa tersebut bukan sekadar wacana, melainkan telah memasuki tahapan administratif yang lebih serius.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui surat resmi Gubernur tertanggal 11 Februari 2026 secara tegas mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera menggelar rapat paripurna DPRD guna membahas tindak lanjut hasil musyawarah desa.
Dalam surat tersebut ditegaskan, proses perubahan wilayah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mensyaratkan adanya persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
Dorongan dari Gubernur menjadi sinyal kuat bahwa proses ini tidak boleh berlarut-larut. Secara administratif, tahapan telah masuk ke ranah politik daerah yang menuntut keputusan bersama.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar menegaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan tidak menutup diri terhadap dinamika yang berkembang.
“Pada prinsipnya kami mempersilakan untuk dibahas lebih lanjut. Kami juga ingin berpartisipasi dalam pengembangan Kota Baru,” kata Syaiful Anwar saat diwawancarai infodesanews.com usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Selasa (31/3/2026).
Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan strategis daerah, termasuk posisi wilayah sebagai penyangga pembangunan.
Diketahui, sembilan desa tersebut dinilai memiliki posisi krusial dalam mendukung percepatan kawasan strategis, khususnya pengembangan Kota Baru yang selama ini diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan baru di Provinsi Lampung.
Pemkab Lampung Selatan pun menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung kebijakan investasi dan pembangunan pemerintah, selama memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyatakan pihaknya belum akan memberikan tanggapan sebelum dilakukan pembahasan resmi.
“Untuk saat ini kami belum menanggapi. Nanti tanggal 16 akan kita lakukan rapat melalui Komisi I bersama kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.
Sikap tersebut menunjukkan DPRD mengambil posisi hati-hati, namun tetap menjadi penentu utama arah kebijakan politik daerah.
Adapun sembilan desa yang menjadi sorotan yakni Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Mergorejo, Gedung Agung, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.
Wilayah ini dinilai strategis karena berada di kawasan penyangga yang berkaitan langsung dengan pengembangan Kota Baru.
Di satu sisi, masyarakat menginginkan percepatan pembangunan serta akses layanan yang lebih dekat ke pusat kota. Namun di sisi lain, Lampung Selatan berpotensi kehilangan wilayah strategis jika usulan ini disetujui.
Situasi ini menjadikan pembahasan tidak lagi sekadar administratif, melainkan juga menyangkut kepentingan politik dan ekonomi daerah.
Kini, keputusan berada di tangan DPRD Lampung Selatan. Rapat yang dijadwalkan pada 16 April mendatang diprediksi menjadi titik awal penentuan sikap politik.
Apakah usulan ini akan disetujui atau ditolak, sangat bergantung pada hasil pembahasan tersebut. Jika disetujui, proses akan berlanjut ke pemerintah pusat. Namun jika ditolak, polemik dipastikan belum akan berakhir. (redaksi infodesanews)