Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (54 menit yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (2 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (12 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (15 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (22 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (22 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (1 hari yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (1 hari yang lalu)
NASIONAL 18 November 2021, 11:15 WIB 1,772 PDF

Viral Postingan di Medsos, Inilah Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Viral Postingan di Medsos, Inilah Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL,INFODESANEWS.COM – Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamzah, membantah postingan medsos Facebook pada akun atas nama wong Aksan milik Aipda A yang menyebut anggota Polres Palopo yang mencuri barang dinas Polri tidak dimutasi dan baik-baik saja.

Ia menegaskan Propam Polda Sulsel telah mengambil tindakan tegas terhadap para personil Polres Palopo yang diduga terlibat mempreteli Kendaraan Dinas milik Polres Palopo pada bulan Maret 2021 lalu.

“Ya pelanggaran ini kasus lama, para personil tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin yang digelar bulan Maret lalu,” kata Usman.

Mereka yakni (AH ) pejabat Sarpras dengan hukuman disiplin teguran tertulis, sedangkan Personil lainnya yakni (ZK) dan (AD) dengan hukuman disiplin penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

“Saya juga tegaskan bukan mencuri namun mempreteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang akan dilelang melalui KPKNL Palopo pada tahun 2020 dengan tujuan agar tidak ada peminat terhadap kendaraan yang dilelang dan para personil dilakukan tindakan disiplin,” jelas Usman.

Terkait Aipda A, Usman menuturkan yang bersangkutan dulunya merupakan personil Polres Palopo, karena adanya mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Oktober 2021 yang bersangkutan pindah ke Polres Tana Toraja.

“Perihal mutasi Aipda A itu tidak ada hubungan dengan Postingan di facebook, mutasi itu hal biasa di Polri, untuk penyegaran tugas,” kata Usman.

Usman juga mengungkap bahwa Aipda A yang membuat postingan tuduhan pencurian kendaraan dinas Polres Palopo di medsos Facebook ini, juga pernah terlibat pengrusakan terhadap 1 unit kendaraan motor trail Sat Samapta merk Kawasaki KLX dengan cara mereteli bagian rem depan dan belakang hilang, as roda hilang, cover motor telah diganti.

“Selain itu Aipda A ini juga pernah menjalani beberapa sidang disiplin, diantaranya berkata kasar dan kasus melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017 dan pernah dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” jelasnya.(Nino)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi