Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (7 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (8 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (13 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 31 Juli 2019, 16:46 WIB 944 PDF

Video Laporan Warga Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Video Laporan  Warga Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Diduga mengeluarkan ijazah palsu, Pusat Kegiatan Belajar Masyarkat (PKBM) Tunas Harapan di adukan ke pihak kepolisian oleh warga Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Saryani warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, mengadukan hal tersebut ke Mapolres Lampung Selatan, terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Kepala Desa terpilih Desa Ketapang pada saat Pilkades serentak gelombang III tahun 2019.

Didampingi kuasa hukumnya, Saryani menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Lampung Selatan, Cq Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan.

Perihal pengaduan dokumen tidak benar itu terkait surat keterangan pengganti ijazah atas nama Hamsin yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Harapan.
“Ini bukan laporan, melainkan surat pengaduan yang di tujukan ke PKBM Tunas Harapan,” kata Saryani, di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (31/7/2019).

Salah satu dasar pengaduannya, seperti tertuang di dalam peraturan Bupati Lampung Selatan, no 10/2017 tentang perubahan pertama atas perbup Lamsel no 21/2015 tentang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa.
“Surat keterangan rusak dan pengganti ijazah rusak wajib mencantumkan nama, tanggal dan tempat lahir, nama orang tua, nomor induk siswa, tahun lulus dan nomor ijazah serta nama sekolah,” kata dia.

Pada saat pendaftaran calon Kepala Desa Ketapang, Hamsin menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan PKBM Tunas Harapan.
“Sesuai peraturan menteri pendidikan no 29/2014, seharusnya menggunakan kop Dinas Pendidikan, sehingga diragukan keabsahannya,” kata dia.

Langkah jalur hukum diambil Saryani, setelah sebelumnya sudah klarifikasi ke panitia Pilkades dan Kecamatan serta Bagian Otonomi Daerah (Otda) Lampung Selatan, tapi tidak ada tanggapan pihak terkait.
“Sebelumnya sudah klarifikasi tapi tidak ada tanggapan,” kata dia. (Sg)

Berikut video yang berhasil di abadikan Infodesanews.com.

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi