Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (1 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (1 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (8 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (20 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (21 jam yang lalu)
INFODESA 04 Juli 2024, 18:29 WIB 1,072 PDF

Tony Eka Candra Kader Golkar Wajib Mematuhi Setiap Keputusan DPP

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tony Eka Candra Kader Golkar Wajib Mematuhi Setiap Keputusan DPP
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG, INFODESANEWS — Ketua Tim Kerja Pemenangan Bacagub Ir. H. Hanan A.Rozak, MS, H.Tony Eka Candra angkat bicara terkait kabarnya surat rekomendasi DPP Partai Golkar yang diserahkan kepada Dr. (Hc) Ir. H. Arinal Djunaidi.

Dalam keteranganya kepada media, Tony menjelaskan bahwa Bacagub Ir. H. Hanan A.Rozak, MS, melaksanakan kerja-kerja politik, baik penggalangan umum, penggalangan teritorial dan penggalangan fungsional itu berdasarkan Surat Perintah Tugas DPP Partai Golkar No : Sprin-1370/DPP/GOLKAR/XI/2023, tertanggal 20 November 2023, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua umum dan Sekjend DPP Partai Golkar.

Surat Perintah tersebut diberikan kepada kedua kader terbaik partai Golkar yakni Dr. (Hc) Ir. H. Arinal Djunaidi dan Ir. H. Hanan A.Rozak, MS.

“Kerja-kerja politik yang dilaksanakan oleh Ir. H. Hanan A. Rozak, MS, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari DPP Partai Golkar, bukan atas keinginan pribadi Pak Hanan,” ujar Tony, Kamis (4/7/2024).

Politisi senior Partai Golkar Lampung tersebut juga menjelaskan, dalam surat tersebut berisikan diantaranya melakukan koordinasi dengan pengurus DPD Partai Golkar tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan, kemudian Melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten, serta melaksanakan surat perintah ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar.

Tony juga menegaskan bahwa rekomendasi Calon, baik Gubernur, Bupati/ Walikota adalah kewenangan penuh dari DPP Partai Golkar, pihaknya pun siap mematuhi dan melaksanakan segala keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar.

Dengan telah dikeluarkannya surat rekomendasi oleh DPP Partai Golkar kepada Dr. (Hc) Ir. H. Arinal Djunaidi pada hari ini, maka seluruh jajaran Partai Golkar baik pengurus, maupun kader Partai Golkar wajib untuk mematuhi, tunduk dan patuh serta tegak lurus atas keputusan DPP Partai Golkar tersebut.

“Partai Golkar sudah teruji dan berpengalaman dalam mengelola dinamika internal, namun manakala kebijakan sudah diputuskan oleh institusi tertinggi partai, maka seluruh keluarga besar partai Golkar akan kembali kompak, solid, utuh dan bersatu dalam memenangkan Pemilu, baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada,” pungkas Tony.(Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi