Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (4 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (19 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (21 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (21 jam yang lalu)
INFODESA 04 September 2024, 18:10 WIB 704 PDF

Tim Kuasa Hukum Pasangan Egi-Syaiful, Layangkan Surat Peringatan Ke KPU Terkait 2 Periode Masa Jabatan Bupati Lampung Selatan

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tim Kuasa Hukum Pasangan Egi-Syaiful, Layangkan Surat Peringatan Ke KPU Terkait 2 Periode Masa Jabatan Bupati Lampung Selatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Usai menyerahkan laporan pelanggaran ke Bawaslu, Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful, mendatangi kantor sekretariat KPUD Lampung Selatan, Rabu (4/9/2024).

Kedatangan Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful ke KPUD Lampung Selatan, menyerahkan surat peringatan terkait periode dan regulasi masa jabatan Kepala Daerah atau Bupati.

Ketua Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful, Rusman Efendi SH MH menjelaskan surat peringatan ditujukan ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPUD Kabupaten Lampung Selatan.
“Surat peringatan menghitung masa jtan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, ‘katanya.

Dijelaskannya, selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KPU agar mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 2/PPU—XXI/2023.
“Berdasarkan penafsiran tim Hukum pasangan Egi-Syaiful, Nanang Ermanto sudah dua kali menjabat,” kata dia.

Menurutnya, saat ini banyak tafsir-tafsir yang berbeda mengenai masa jabatan Kepala Daerah, untuk itu tim kuasa hukum pasangan calon bupati Egi-Syaiful mengerucut kepada keputusan MK secara riil tidak multi tafsir.
*Kami ingatkan KPU untuk penuh kehati-hatian, harus mengacu kepada keputusan MK”ujarnya.

Ketua KPUD Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan terima kasih kepada tim Hukum pasangan Egi-Syaiful sudah berpartisipasi aktif dalam bentuk surat peringatan.
“Terimakasih sudah mengingatkan kami selaku penyelenggara pilkada mengenai regulasi tersebut,” kata dia.

Dijelaskannya, mengenai regulasi ini sejak beberapa bulan lalu, masih menjadi diskusi, selaku penyelenggara pilkada, KPUD Lampung Selatan, memberikan ruang kepada semua pihak.
“Kami penyelanggara Pemilu berasaskan keadilan,” ujarnya.

Untuk itu, surat peringatan periode masa jabatan yang sudah di terima KPUD Lampung Selatan, akan dikaji dan konsultasikan ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI

“Apapun pemahaman KPU Provinsi dan KPU RI itu yang akan kami laksanakan,” kata dia.

Untuk diketahui Tim Hukum pasangan Egi-Syaiful terdiri dari Ketua Rusman Efendi SH, anggota Eko Umaidi SKom SH, Syahroni SH, Roliyan Syah SH, Adi Yana SH, Muhammad Fauzi SH, Muhammad Rido SH MH, Daniel Simamora SH, Fahyudi SH dan Trio Haidir SH. (Rls)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi