Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (11 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (11 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (18 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (18 jam yang lalu)
INFODESA 12 Juli 2023, 09:59 WIB 1,312 PDF

Tim Kuasa Hukum Andi Lian Siap Dampingi Keluarga Korban Penyekapan

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tim Kuasa Hukum Andi Lian Siap Dampingi Keluarga Korban Penyekapan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS –Pengacara senior Andi Lian, S.H., M.H., Muhammad Kadafi, S.H.,M.H., dan juga Salataeli Daeli, S.H., mendampingi Yunia Safitri warga Pekon Tugu Papak Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus guna membuat laporan Ke Mapolda Lampung, pada Senin, (10/7/2023)

Laporan itu dibuat lantaran buntut dari penjemputan paksa terhadap anaknya, Liya Apriliyana (16) yang dilakukan oleh oknum jaksa, berinisial RR pada Rabu tanggal 5 Juli 2023 lalu.

Sebelumnya, pada tanggal 7 Juli 2023, RR juga telah dilaporkan oleh Rusiyah warga Desa Purwodadi Dalam Dusun 1B orang tua dari Herning Lira Ningsih (16) dengan nomor : LP/B/278/Vll/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG terkait dengan kasus yang sama.

Laporan Yunia Safitri, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : LP/B/281/Vll/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Liya Apriliyana (16) dan Herning Lira Ningsih (16) merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja dirumah RR.7 Saat ini, akibat penjemputan paksa yang dilakukan oleh RR, kedua orang tua korban tidak dapat menghubungi anak-anaknya.

Sampai saat ini juga Herning Lira Ningsih, (16) dan juga Liya Apriliyana (16) masih berada dikediaman RR.

Andi Lian, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum kedua ibu korban mengatakan bahwa malam ini pihaknya, mendampingi Yunia Safitri untuk membuat laporan kedua, sebab Rusiyah sudah terlebih dahulu laporan.

” Malam ini, kami mendampingi ibu Yunia Safitri untuk membuat LP yang ke dua, karena yang pertama Rusiyah membuat LP terlebih dahulu,” Jelas Andi Lian,” Saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Lampung,

Kurang lebih sudah 5 hari Liya dan Herning, berada dalam penguasaan RR, tanpa kejelasan kabar. Ditanya, apakah Liya dan Herning bisa segera dijemput oleh pihak Kepolisian, Andi Lian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya sedang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama Polda Lampung.

” Jadi tindak lanjut dari masalah ananda beliau, kita masih berkoordinasi dengan para pihak, terutama dengan teman-teman kepolisian, dari unit PPA Polda Lampung. Mudah mudahan kedua ananda beliau bisa kembali kepada orang tuanya,” Jelas Andi Lian yang juga Ketua LPAI Provinsi Lampung itu.

” Sebagaimana memang sudah 5 hari ini, anak anak itu belum kembali ke orang tuanya, Jadi, kita minta untuk dikoordinasikan supaya anak-anak itu cepat kembali kepada orang tuanya. Tentu langkah-langkah terbaik akan kita lakukan untuk kedua anak itu,” Tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Selatan, menuju Polda Lampung untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, pihaknya juga berharap agar ananda bisa segera kembali kepada orang tuanya.

” Terimakasih, kami dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dengan kejadian yang menimpa ibu dan anak anak nya ini, kita berharap persoalan ini segera selesai,” Tegasnya.

“Intinya, kami Pemerintah Daerah berharap kepada semua pihak, agar kiranya ananda yang bersangkutan segera kembali,” Tandasnya.

Untuk diketahui, RR dilaporkan Ke Polda Lampung atas dugaan merampas kemerdekaan orang Lain dan UU Perlindungan anak dibawah imur .  (Ronald/Nelson)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi