Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (2 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (14 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (18 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (19 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (19 jam yang lalu)
INFODESA 30 Agustus 2024, 14:58 WIB 1,146 PDF

Tim Hukum Pasangan Colan Bupati Egi-Syaiful Akan Laporkan ASN dan Kades Yang Tidak Netral

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tim Hukum Pasangan Colan Bupati Egi-Syaiful Akan Laporkan ASN dan Kades Yang Tidak Netral
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –– Tim kuasa hukum Pemenangan pasangan calon bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, akan melaporkan oknum ASN dan aparatur desa yang tidak netral dalam Pilkada Lampung Selatan 2024 ke Bawaslu dan Gakkumdu.

Pilkada Lampung Selatan periode 2025-2030 diikuti 2 pasangan calon yakni Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, berhadapan dengan pasangan petahana Nanang Ermanto dan Antoni Imam.

Berdasarkan informasi, pada saat pendaftaran dan deklarasi bakal calon petahana, Kamis (29/8 /2024) kemarin, diduga banyak ASN dan aparatur desa serta kepala desa mengenakan seragam parpol ikut dalam kedua kegiatan tersebut.

Tim hukum pemenangan calon Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti ASN dan aparatur desa serta kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada Lampung Selatan 2024.

Ketua Tim Hukum Pemenangan pasangan Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, Rusman Efendi SH MH menjelaskan merespon laporan yang terjadi terkait ketidak netralan ASN, Aparatur Desa dan Kepala Desa.
“Mereka terikat terkait dengan Undang-undang Pemilu, tentang Pemilu,” kata dia, didampingi anggota kuasa hukum lainnya, Eko Umaydi SH MH, Roni SH MH, Adiyana SH MH di Posko Pemenangan, Bani Hasan Kalianda, Jumat (30/8/2024).

Dijelaskannya, peraturan perundangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujarnya, didampingi Ketua Tim Media, Herwansyah SH MH.

Rusman Efendi SH MH menegaskan sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Kami sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti,” kata dia.

Berdasarkan pantauan Tim Hukum, sudah banyak laporan terkait adanya intimidasi diantaranya imbauan Camat ke kepala desa, imbauan kepala desa ke aparatur desa
“Himbauannya melarang dan mencegah masyarakat yang ingin ikut kegiatan pasangan Egi-Syaiful, ini sedang kami kaji dan dalami, nanti kalau ada unsur pidananya akan kami laporkan ke Polisi, Bawaslu, Gakkumdu,” ujarnya.

Sejauh ini, Tim Pemenangan Egi-Syaiful konsisten dengan aturan hukum dan mengikuti regulasi pilkada atau pemilu, apabila terjadi pelanggaran dalam undang-undang tersebut, maka akan ditempuh dengan jalur hukum.
“Bila terbukti ada pelanggaran pasti kami laporkan dengan polisi, Bawaslu dan Gakumdu,” ujar dia.

Ketua Tim Hukum Egi-Syaiful itu menyerukan bagi tim Pemenangan, relawan, tim sukses yang mendapatkan intimidasi dari oknum ASN, Aparatur desa dan perangkat desa, langsung melaporkan kepada tim hukum.
“Langsung laporkan ke kami, nanti akan langsung ditindak lanjuti,” kata dia.

Saat ditanya bukti-bukti yang dimiliki, Rusman Efendi SH MH mengatakan sudah banyak bukti yang sudah terkumpul, diantaranya nama-nama kepala desa yang ikut deklarasi, intimidasi camat, intimidasi kepala desa dan lainnya.
“Tunggu saja 1-2 hari ini, tim hukum akan melaporkan,” ujarnya.   (Rls)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi