Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (1 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (8 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (9 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (16 jam yang lalu)
INFODESA 25 Juli 2023, 21:05 WIB 1,211 PDF

Tiga Pelaku Curas Ditaman Kreasi Mk Gisting Diringkus Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tiga Pelaku Curas Ditaman Kreasi Mk Gisting Diringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

TANGGAMUS, INFODESANEWS – Polsek Talang Padang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di taman kreasi MK Prayitno Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung.

Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung berinisial DA (20) alamat Pekon Kutadalom, SA (20) alamat Gisting Bawah dan AD (30) alamat pekon Purwodadi.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H menjelaskan, ketiga pelaku curas ini ditangkap pada berdasarkan laporan dari korbannya yang bernama Sahriyanto (29).

“Ketiga pelaku berhasil ditangkap Sabtu 22 Juli 2023 pada pukul 20.00 WIB,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (25/7/2023).

Dijelaskan Kapolsek bahwa Sahriyanto sendiri merupakan warga dari Desa Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Tanggamus, Lampung.

Penangkapan bermula pada saat tim Tekab 308 Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung.

Mengetahui hal tersebut tim Tekab 308 Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat mengamankan pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku curas tersebut.

“Lalu team melakukan interogasi kepada diduga para pelaku dan diduga para pelaku mengakui perbuatan tersebut terhadap pelapor,” jelasnya.

Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Diungkapkan Kapolsek, kronologis kejadian curas yang terjadi pada 18 Juli 2023 lalu, bermula pada pukul 01.30 WIB pada saat korban beserta saksi hendak membuang air kecil di toilet taman rekreasi MK. Prayitno Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung.

Saat hendak membuang air kecil korban beserta saksi dihampiri oleh seorang laki-laki dan diajak berbincang.

Saat berbincang, laki-laki tersebut tiba-tiba memukul pelipis mata sebelah kanan korban.

“Ketika sedang berbincang tiba-tiba laki-laki tersebut langsung memukul bagian pelipis mata sebelah kanan dan memukuli pelapor,” kata Iptu Hendra.

Setelah melakukan pemukulan pelaku langsung merampas handphone milik korban merk Vivo y30 warna biru.

Sebelum pelaku menguasai handphone korban, sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan juga pelaku.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.(Borneo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi