Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (17 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 27 Juni 2025, 00:19 WIB 2,288 PDF

Terungkap Pernah Bertemu Bertiga Dengan Kedua Terdakwa”Begini Kesaksian Merik Havit

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Terungkap Pernah Bertemu Bertiga Dengan Kedua Terdakwa”Begini Kesaksian Merik Havit
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS -Terungkap, jika mantan Ketua BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan, Merik Havit ternyata pernah bertemu bertiga secara bersamaan dengan kedua terdakwa, yakni Supriati dan Sahrudin. Merik Havit mengakui jika pertemuan mereka bertiga itu saat dirinya bersama terdakwa Sahrudin bertandang ke kediaman Supriati di Desa Sidomukti Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Pertemuan tersebut terjadi pasca viralnya masalah ijazah caleg PDIP itu di sejumlah media daring sekitar pertengahan Februari 2024 lalu. Bahkan ungkap Merik, dalam pertemuan itu, terdakwa Sahrudin kekeuh bahwa ijazah yang yang diterbitkan oleh PKBM Bougenville dan ditanda tangani olehnya itu asli, termasuk dengan nomor induk siswa nasional (NISN) pada ijasah.

“Saya tahu masalahnya karena viral di media online sekira 18 Februari 2024 silam. Kemudian saya jemput terdakwa Sahrudin untuk menemui terdakwa Supriati di kediamannya di Kecamatan Tanjung Sari, disitu Sahrudin tetap kekeuh ijazah tersebut asli begitu juga dengan nomor induk siswa asli atas nama Supriati,” ungkap Merik Havit dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan perkara ijazah paket C anggota DPRD Lamsel di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 26 Juni 2025.

Yang menarik, unsur pimpinan DPRD Lamsel ini menguraikan bagaimana kronologi, tahapan dan prosesi menuju pelantikan anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029. Menurut Merik, setiap berkas persyaratan pelantikan anggota DPRD terpilih itu diteliti secara komprehensif, meliputi verifikasi dan validasi satu persatu oleh pihak yang berwenang secara berjenjang untuk memastikan caleg yang bakal dilantik tidak bermasalah.

“Satu persatu berkas persyaratan pelantikan caleg terpilih diteliti, seperti persyaratan ijazah, meski yang diajukan adalah foto copy, namun diwajibkan disertakan ijazah asli sebagai pembanding. Dari tingkat Polsek, Polres hingga ke Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung,” imbuh Merik seraya mengatakan jika ditemukan salah satu berkas tidak lengkap dan asli maka tidak bisa dilantik.

Mengenai aktivitas kantor BBHAR Lampung Selatan, ditegaskan oleh Merik Havit, kebijakan pengelolaan kantor BBHAR tidak semata-mata untuk urusan bantuan hukum, namun meliputi advokasi yang sifatnya kerakyatan sebagai sayap partai dengan ideologi partai wong cilik. Diantaranya memberikan advokasi kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan pendampingan memperoleh akses BPJS kesehatan dan bantuan sosial berupa angkutan mobil ambulans secara gratis.

“Tidak hanya untuk urusan bantuan hukum, tapi meliputi hampir seluruh aktivitas kegiatan program partai, bahkan kepentingan lain yang masyarakat butuhkan BBHAR berusaha selalu membuka pintu. Terutama pada program adovaksi kesehatan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, berupa pendampingan akses BPJS kesehatan hingga penyediaan mobil ambulans secara gratis,” pungkas Merik seraya menyebutkan setidaknya ada 13 pengacara yang dipersiapkan oleh BBHAR Lamsel dalam kegiatan program bantuan hukum dan advokasi kepada masyarakat.

Sementara, dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH selaku hakim ketua, bersama 2 hakim anggota, yakni Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfiansyah, SH. MH diskors dan akan kembali digelar pada Kamis 3 Juli 2025 mendatang dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamsel.***Tiem/Ronald.

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi