Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (5 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (20 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (22 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (22 jam yang lalu)
INFODESA 03 September 2023, 21:28 WIB 903 PDF

Tempat Karaoke Dirazia, Polisi Sita Ratusan Miras Berbagai Merk

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tempat Karaoke Dirazia, Polisi Sita Ratusan Miras Berbagai Merk
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS, INFODESANEWS – Ratusan botol minuman keras (miras) disita personil Polres Kudus dari sebuah tempat karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Sabtu (2/9/2023).

Miras tersebut diamankan saat Polres Kudus, ia menggelar patroli dengan razia dalam Kegiatan Rutin kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, sebanyak 147 botol miras berbagai merk dan ukuran berhasil di sita dari tempat karaoke yang berlokasi di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

“Tadi malam, Pleton siaga Polres Kudus, melaksanakan kegiatan patroli KRYD dan razia Miras ke sejumlah tempat yang diduga menjual miras di wilayah Bae. Hasilnya kami berhasil mengamankan ratusan botol Miras berbagai merk dari sebuah tempat karaoke” kata AKBP Dydit Dwi Susanto dihadapan awak media, Minggu (3/9/2023).

Ia menambahkan, razia tersebut merupakan respon kami dalam menjawab keresahan masyarakat saat melakukan kegiatan “Jumat Curhat” beberapa waktu lalu.

Selain itu, kegiatan ini agar bisa menciptakan situasi Kudus yang kondusif dan meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh Miras.

Kapolres menjelaskan, Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana.” maka dalam kegiatan ini juga dalam rangka menekankan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Kudus.

AKBP Dydit Dwi Susanto menyebutkan, bahwa razia ini dilakukan di tempat yang diduga menjual Miras seperti warung jamu, cafe dan toko.

Oleh sebab itu, Razia ini akan terus dilakukan dan antisipasi terkait gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.

“Patroli dan razia Miras, akan terus kami tingkatkan guna menekan peredaran Miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif”, tandasnya.(red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi