Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (8 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (8 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (10 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (11 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (12 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (22 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 18 Maret 2023, 12:35 WIB 1,096 PDF

Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Tangkap Pria Aniaya Pacarnya 

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Tangkap Pria Aniaya Pacarnya 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU,INFODESANEWS — Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan seorang pria yang tega menganiaya pacarnya hingga babak belur.

Pelaku penganiayaan itu berinisial TR (50) warga Pekon (Desa) Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Peingsewu saat berada di salah satu Lapo tuak yang berada di Pekon Podomoro, Pringsewu Pada Jumat (17/3) sekira pukul 00.15 Wib.

“Ya benar Jumat dinihari kemarin Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan Berinisial TR. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam keterangannya pada Sabtu (18/3/2023) siang

Disampaikan Kasat, TR diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacar pelaku bernama Suhartini (42) warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu 5 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Rumah rekan pelaku yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang dibeberapa bagian tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kiri hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Diungkapkan kasat, motif pelaku nekat menganiaya pacarnya lantaran tersulut emosi.

“korban sering membantah ucapan pelaku sehingga membuat pelaku naik pitam lalu menganiaya korban,” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” Tandasnya.(Borneo) sumber Humas Polres Pringsewu

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi