Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (6 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (8 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (12 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (15 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (15 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (16 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (19 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 15 Agustus 2021, 18:46 WIB 1,847 PDF

Team Satgas Covid-19, Jatiagung Hentikan Kegiatan Resepsi Pernikahan di 4 Lokasi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Team Satgas Covid-19, Jatiagung Hentikan Kegiatan Resepsi Pernikahan di 4 Lokasi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, menghentikan acara resepsi pernikahan di 4 titik.

Dari empat titik lokasi yang menggelar acara resepsi pernikahan itu, di desa Margodadi,Gedung Agung,Sidoarjo dan desa Jatimulyo, ke empat lokasi yang sedang menggelar resepsi pernikahan itu di bubarkan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan setempat.Minggu.(15/8/2021)

Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer.Siregar, mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyabaran Covid-19, di Lampung Selatan khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya.

Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 31 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Lampung Nomor: 14 tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 4 Covid-19 yang dilakukan di enam Kabupaten dan kota di Provinsi Lampung yang ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Lampung Selatan, H, Nanang Ermanto.”kata dia.

“Mudah-mudahan dengan mematuhi instruksi tersebut dapat menurunkan angka kasus Covid-19 yang saat ini kasusnya belum ada tanda-tanda menurut.”kata Anwar.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Jatiagung khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, agar sama-sama mendukung pemerintah dengan mematuhi peraturan PPKM.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mentaati peraturan PPKM yang sedang berjalan, kerena dengan kebersamaan dan komitmen kita lah yang bisa menyelesaikan sehingga PPKM tidak di perpanjang.”pungkasnya.

Menurut salah seorang anggota Tim Satgas Covid-19, Kecamatan Jatiagung, untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang, kami akan melakukan Patroli untuk memberikan himbauan.

“Tentunya kami lakukan himbuan dengan humanis, agar masyarakat mengerti kondisi saat ini.

“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Jatiagung agar tidak menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang sehingga terjadi cluster baru.”ujar Anton. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi