Kamis, 24 September 2026
LIFESTYLE 20 April 2023, 23:39 WIB 1,172 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Tata Cara Mendapatkan Kartu Keluarga & KTP-Elektronik

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,172 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tata Cara Mendapatkan Kartu Keluarga & KTP-Elektronik
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Inilah persyaratan yang sangat sederhana dan supel dalam mendapatkan Kartu Kelurga ( KK ) dan KTP Elektronik ( KTP-El ) yang telah di permudah oleh Pemerintahan Kabupaten Blora yang dalam hal ini dinas  Kependudukan dan dan Pencacatan sipil kabupaten Blora. Bentuk pelayanan yang di harapkan dalam pembuatan kependudukan warga kabupaten Blora tidak di persulit namun mendapat kemudahan dalam mendapatkan bukti identitas dirinya.

Ini pula yang tertuang dalam Visi dan Misi Bupati Blora,  Arief Rohman, S.IP, M.Si bersama Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati,ST,MM di mana salah satunya adalah Mewujudkan Pemerintah yang efektif, bersih KKN dan demokratis, melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan pelayanan public dimana pada akhinya bersama sama Sesarengan Mbangun Blora mewujudkan Blora yang unggul dan berdaya saing demi kesejahteran masyarakat Blora.

Salah satu bukti peningkatan pelayanan public terhadap warganya dengan mempermudah  persyaratan yang di perlukan untuk dapat di terbitkan Kartu Keluarga ( KK ) oleh dinas  Kependudukan dan dan Pencacatan sipil kabupaten Blora diantaranya ;

  1. Pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan, diketahui kecamatan.
  2. Kutipan Akta Kelahiran / Surat Kelahiran / Surat Keterangan.
  3. Kelahiran dari Desa/Kelurahan.
  4. Foto copy Ijazah atau STTB (apabila memiliki).
  5. Kartu Keluarga (KK).
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
  7. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Kutipan Akta Nikah.
  8. Foto copy Akta Perceraian.
  9. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (Bagi yang melakukan perubahan biodata dengan mengisi formulir bermaterai Rp.6000).
  10. Bagi penduduk yang belum mempunyai status kependudukan membuat surat pernyataan bermaterai Rp.6000 diketahui RT/RW dan Kades/Kalur.

 

Inilah Pula Tata Cara Penerbitan / Cetak Ktp-Elektronik (KTP-el)

Diharapkan yang bersangkutan sebisa mungkin harus hadir sendiri dan tidak mewakilkan dengan membawa persyaratan yang telah di syaratkan dinas  Kependudukan dan dan Pencacatan sipil kabupaten Blora diantaranya ;

  1. Form Permohonan KTP-el dari Desa/Kelurahan.
  2. KTP-el/KTP Non Elektronik (Asli) (bila ada).
  3. Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar.
  4. Apabila KTP hilang, membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  5. Sudah pernah perekaman KTP-Elektronik, bagi pemohon baru perekaman dulu di Kecamatan setempat.

Sebagai tambahan KTP-el; berlaku Seumur Hidup.**

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #LIFESTYLE #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi