Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (27 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (52 menit yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (2 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (2 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (10 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (21 jam yang lalu)
INFODESA 17 Agustus 2023, 15:20 WIB 2,239 PDF

Tanggapan Ketua Praja Kabupaten Blora Terkait Masa Jabatan IX Kades

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tanggapan Ketua Praja Kabupaten Blora Terkait Masa Jabatan IX Kades
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU.

Ketua Praja Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto memaparkan, jadi kami dan teman-teman yang tergabung di kades Indonesia bersatu mengadakan satu evaluasi persi undang-undang 6 dan Alhamdulillah kita kawal mulai dari DPR-RI, DPD RI dan masuk di Prolegnas dan juga paripurna

“Jadi intinya DPR-RI sudah Badan Legislasi (Banleg) dan hal ini Banleg DPR-RI sudah paripurna untuk memutuskan IX tahun masa jabatan kepala desa dan berlaku surut,” terangnya kepada wartawan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis (17/8/2023)

Lanjutnya, untuk selanjutnya prosesnya adalah dengan sidang dengan pemerintah dari presiden beserta Mentri terkait Mendagri, Mendesa, Menkeu, Mempan RB akan melakukan suatu pembicaraan untuk sidang selanjutnya dengan DPR-RI untuk menjadi keputusan final dan harapannya sebelum pemilu nanti sudah selesai

“Alasan mendasar untuk perpanjangan karena ada kajian, dari kajian yuridis nya kemudian sosiologinya dan kajian-kajian yang lain, selama ini kepala Desa dengan jabatan VI tahun terutama masa covid kemarin, memang satu periode tidak bisa apa-apa Visi Misi nya tidak tercapai,” ucapnya

Agung Heri menambahkan, padahal salah satu janji bagi yang terpilih, mensukseskan, melaksanakan Visi dan Misi dan belum tercapai terkait durasi waktu yang VI tahun, sehingga dari dari evaluasi itu kita suarakan bersama untuk bagaimana IX tahun karena dulu pernah masa jabatan kepala Desa X tahun, ada VIII tahun pernah ada V tahun dan VI tahun saat ini dan coba kita dengan IX tahun

“Untuk berlakunya undang-undang nanti berlaku surut jadi setelah di undangkan dulu,” ucapnya

Lebih lanjut, kalau nanti dengan penambahan ini, secara otomatis kepala desa terpilih akan bisa melaksanakan visi misinya, visi misi itu adalah untuk masyarakat desa sehingga masyarakat desa tidak merasa di rugikan yang milih

“Contoh, saya memilih kedes A kemarin karena visi misinya bagus salah satunya pingin membangun contoh lembaga pendidikan yang bagus di desanya, sehinybila itu dilaksanakan masyarakat tidak tertipu artinya bisa di jalankan,” tuturnya

Kalau visi misi itu tidak bisa dilaksanakan, masyarakat tidak bisa menikmati itu, imbasnya tetap kepada masyarakat desa yang lebih bagus atas kepemimpinan seorang kepala desa itu.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi