Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (2 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (6 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (15 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (15 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (21 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 hari yang lalu)
INFODESA 04 Juni 2024, 12:00 WIB 2,258 PDF

Tanggal 23 Juni 2024 Kades Menerima SK Tambahan 2 Tahun Masa Kerja

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tanggal 23 Juni 2024 Kades Menerima SK Tambahan 2 Tahun Masa Kerja
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Program Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa dinilai dapat meningkatkan efektivitas pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati memberikan apresiasi atas kegiatan Kejari dalam acara jaga desa yang dilaksanakan di setiap Kecamatan.

Dijelaskan Yayuk Windrati, apresiasi yang disampaikan bukan tanpa alasan, karena kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat maupun desa tentang pentingnya pengelolaan Dana Desa (DD) yang transparan dan adil.

“Ketika anggaran Dana Desa (DD) maupun Bantuan Keuangan (Bankeu) sudah diterima diharapkan desa untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan membuat laporan pertanggung jawaban,” ungkapnya.

Disinggung terkait penambahan masa bakti kelapa desa hingga saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) baru sebagai revisi surat keputusan pengangkatan mereka sebelumnya, terutama terkait masa jabatan kades yang diperpanjang dua tahun per periode.

Perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode dengan maksimal menjabat selama dua periode dari sebelumnya tiga periode itu sesuai revisi Undang-undang (UU) tentang Desa dan disahkan menjadi UU oleh DPR beberapa waktu lalu.

“Rencana surat keputusan pengangkatan Kades yang dapat tambahan 2 tahun tersebut akan dilaksanakan Minggu Legi tanggal 23 juni 2024 di Pendopo rumah Dinas Bupati Blora,” ucapnya kepada infodesanews.com, Senin (3/6/2024)

Sementara itu, Ary Soesanto Irban 3 Inspektorat Kabupaten Blora menyampaikan, tentang sistim pengawasan Keuangan desa (Siswaskudes) merupakan aplikasi dari Dirjen Kemendagri.

“Fungsinya memantau penggunaan keuangan secara teknologi yang berupa aplikasi yang disiapkan oleh Dirjen kemendagri fungsinya untuk monitoring penggunaan keuangan desa,” terangnya.

Terkait bentuk pengawasan Inspektorat Kabupaten Blora terhadap pengelolaan dana desa, Ary Soesanto menjelaskan dilakukan dengan model penelitian kualitatif dengan pendekatan studi dan metode pengumpulan data menggunakan observasi.

Lebih lanjut, Ary Soesanto menerangkan, dilakukan juga wawancara dan pengambilan dokumentasi, berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa model pengawasan pengelolaan dana desa oleh Inspektorat yang meliputi, yang pertama perencanaan pengawasan (penetapan tim pengawasan pengelolaan dana desa dan pengumpulan informasi).

“Kedua pelaksanaan pengawasan (Program Kerja Audit dan Kertas Kerja Audit),” tuturnya.

Lanjutannya, yang ketiga, adalah pelaporan pengawasan (Laporan Hasil Audit dan Rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan).

“Dan apakah Pelaksanaanya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan dana desa,” pungkasnya.(SM/Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi