Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (10 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (10 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (18 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (18 jam yang lalu)
INFODESA 20 Juli 2024, 21:28 WIB 2,063 PDF

Tak Menunjukan Surat Tugas Tim P2TL PLN Cabut kWh Milik Warga

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tak Menunjukan Surat Tugas Tim P2TL PLN Cabut kWh Milik Warga
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Liatrik (P2TL) Perusahaan Listrik Negara (PLN) disoal warga pasalnya saat pencabutan meteran di rumah seorang warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda tanpa menunjukan surat tugas dan pemberitahuan serta izin terlebih dahulu empat petugas langsung bertindak tanpa menjelaskan persoalan yang mengakibatkan meteran itu dicabut.

“Kejadiannya pada hari Rabu yang lalu sore sekitar pukul 16.00 WIB, datang 4 orang yang mengaku petugas P2TL PLN dan langsung mencabut dan membawa meteran listrik saya tanpa menunjukan surat tugas dan menjelaskan kenapa meteran dicabut mereka,” ujar Salman Alfarizi, warga Dusun 7 Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Sabtu (20/7/2024).

Menurut Salman tim P2TL PLN bertindak seolah-olah perampok dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) P2TL yang diketahuinya dan tindakan ini tidak mencerminkan misi BUMN yang seharusnya berorientasi pada kepuasan pelanggan.

“Saya tidak pernah telat bayar, 800 ribu perbulan meteran yang dicabut itu saya isi token dan anehnya surat pemberitahuan pencabutan meteran ditulis didepan rumah yang seharusnya ditulis dikantor, saya sempat meminta untuk berbicara baik baik, tetapi mereka tetap memaksa,mencabut dan membawa meteran itu,”keluhnya.

Setelah meteran dicabut imbuh salman dia diberitahu harus membayar denda sebesar Rp 18 juta untuk mendapatkan kembali meteran yang dicabut dan masih harus melakukan pemasangan ulang kembali

“Pada hari kamis (18/07) pihak PLN datang lagi kerumah dan meminta saya untuk membayar denda 30% saja dari nilai Rp18 juta itu sekitar 4,5juta dan disuruh daftar baru lagi atas nama orang lain tapi saya tidak tanggapi karena saya mau sesuai SOP nya saja,” pungkas salman.

Semantara Manager PLN ULP Kalianda Lampung Selatan Faiz, ketika dihubungi melalui WhatsApp, tidak merespon walaupun dalam keadaan aktif dan berdering. (Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi