Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (6 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (9 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (16 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (16 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (17 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (19 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (20 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 21 Maret 2021, 21:26 WIB 548 PDF

Tak Kantongi Izin Nanang Akan Hentikan Aktivitas PT Dantaran Bahuga

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tak Kantongi Izin Nanang Akan Hentikan Aktivitas PT Dantaran Bahuga
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama tim meninjau langsung kelokasi yang diduga aktivitas Reklamasi Pantai yang di lakukan oleh PT. Dantaran Bahuga di Dusun Sukarame Desa Bakauheni, Minggu (21/3/2021).

Dilokasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan,Feri Bastian mengatakan, hari ini mendampingi Bupati Lamsel mengecek langsung aktifitas yang di lakukan PT. Dantaran Bahuga.

“Seperti yang kita lihat di lokasi, tidak ada aktifitas yang di lakukan oleh PT. Dantaran Bahuga, dan ini akan kita pantau terus, ”ujarnya.

Di tempat yang sama Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, saat ini telah memerintahkan jajarannya melalui satuan Pol PP untuk melakukan pengawasan aktifitas yang ada di lokasi PT. Dantaran Bahuga yang diduga melakukan aktifitas kegiatan Reklamasi.

“Kedepannya akan terus kita pantau, kalau ada aktifitas akan kita hentikan,” ujar Nanang.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Lampung Selatan, Martoni Sani menjelaskan, Bawah BPMTSP tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Dantaran Bahuga terkait aktifitas yang di lakukannya sampai hari ini.

“Untuk itu hari ini kami mendampingi bapak Bupati Lamsel turun langsung meninjau lokasi”, ujar Toni.

Sebelumnya ramai dibicarakan Ada pengerukan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Dataran Bahuga Permai di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dinyatakan oleh dinas lingkungan hidup bahwa memang tidak ada izin lingkungan dan IUP. (red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi