Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (4 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
PENDIDIKAN 19 September 2023, 14:02 WIB 2,135 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

STOP PUNGLI, MTs Negeri 1 Sukoharjo Diduga Lakukan Pungli, Ombudsman Melarang Keras

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

STOP PUNGLI, MTs Negeri 1 Sukoharjo Diduga Lakukan Pungli, Ombudsman Melarang Keras
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SUKOHARJO, INFODESANEWS.COM, Sekolah yang berbasis Agama Islam Sebut Saja MTS Negeri 1 Sukoharjo, di duga melakukan pungutan seragam sekolah terkait PPDB 2023/2024 kelas 7 sebesar Rp. 1.570.000,-

Kemudian peralatan sekolah dalam bentuk beli buku kisaran Rp. 500.000, – per siswa.

Saat di konfirmasi Kepala MTsN 1 Sukoharjo Sunarto menyampaikan, semua itu pesanan dari wali murid. ” Ini pesanan wali murid ke sekolah, saya kirimi buktinya mas, “ujarnya.

Kemudian MTS Negeri 1 Sukoharjo mengirim pesan singkat melalui Aplikasi WashApp, mengirim bukti yang di maksud.

“Meniko bukti kalau di MTsN I Sukoharjo tidak ada pemaksaan pembelian seragam BPK. Ini Foto Upacara 17 Agustus 2023. Maturnuwun nyuwun pangapunten, “tulisnya

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida pun menegaskan terkait larangan sekolah melakukan pungutan atau maladministrasi.

Dengan begitu, Farida menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan atau pun penjualan seragam sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu Ombudsman meminta Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bupati untuk segera melarang pungutan.

“Ini ketentuannya sangat jelas ya, bahwa sekolah dilarang melakukan praktik pungutan. Kalau ada sekolah yang masih melakukan pungutan atau menjual seragam, maka dari Inspektorat, Kepala Dinas atau pun Bupati harus bergerak untuk menghentikan dan melarang,” tegas Siti Farida kepada wartawan melalui selulernya.

Kendati demikian, Farida berharap kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Ombusdman jika terdapat praktik pungutan atau pun mal administrasi kembali terjadi di daerah di Jawa Tengah.

Terkait dugaan pungli MTs Negeri 1 Sukoharjo, yang di klaim pihak sekolah sebagai wujud sumbangan, mendapat reaksi keras dari pemerhati pendidikan nasional, Arief K. Syaifulloh, SH., MH.

Menurut Arief, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diatur larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan, Selasa (19/09/23).

Menurutnya, Pungutan apapun tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik,” terang Arief K. Syaifulloh.

Masih Kata Arief, Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Kemudian Arief menegaskan mengenai permasalahan pungutan atau sumbangan yang terjadi di MTsN 1 Kabupaten Sukoharjo, dari siswa yang seolah-olah terkesan wajib dengan tanpa memberikan tanda bukti penerimaan dan jumlahnya ditentukan apakah oleh sekolah dan/atau oleh komite sekolah.

“Hal ini perlu dilakukan pemdalaman dan pemeriksaan secara tuntas dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, Apalagi dalam hal ini dana tersebut digunakan untuk penambahan kelas baru yang seharusnya dapat diajukan oleh sekolah negeri kepada pemerintah dengan anggaran dari pemerintah,”pungkasnya. (Tim/Red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi