Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (12 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (14 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (14 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (21 jam yang lalu)
INFODESA 23 Januari 2025, 00:09 WIB 2,339 PDF

Sonjaya Pimpin Musdesus Di Desa Margolestari Penetapan KPM BLT-DD TA-2025

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sonjaya Pimpin Musdesus Di Desa Margolestari Penetapan KPM BLT-DD TA-2025
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah desa Margolestari laksanakan Musyawarah Desa Khusus(Musdesus)dalam agenda penetapan jumlah Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm)Bantuan Langsung Tunai(Blt) yang dianggarkan dari Dana Desa(dd)tahun 2025 yang di laksanakan di aula balai desa Margolestari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam penetapan kepada 16 Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm)yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai(Blt)anggaran Dana Desa(dd)pada tahun 2025 di desa Margolestari,telah melalui tahapan seleksi Validasi dan Verifikasi di lapangan guna mencari siapa saja warga masyarakat yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(Blt-dd)tahun 2025 di desa Margolestari,”jadi tidak ada istilah Kpm yang mendapatkan Blt-dd di desa Margolestari sebagai kerabat dekat atau pilihan Kades.Rabu.(22/1/2024)

Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Sonjaya selaku Kepala desa(Kades)desa Margolestari kepada awak media sesuai memimpin Musyawarah Desa Khusus(Musdesus) yang dihadiri oleh,”Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung,BPD,Babinsa,Babinkamtibmas,masyarakat Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm)serta jajaran aparatur Pemerintah desa Margolestari.

Alhamdulillah pada hari ini Pemerintah desa Margolestari telah Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus(Musdesus)yang mana di dalam Musdesus pada hari ini dapat menentukan yang menjadi beberapa keriteria daripada Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm) yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(Blt-dd)di desa Margolestari pada anggaran tahun 2025 ini.jelas Sonjaya.

Tadi telah kita saksikan bersama sama dan telah ditetapkan oleh ketua Badan Pemusyawaratan Desa(BPD)desa Margolestari dengan jumlah seluruhnya 16 Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm)yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(Blt-dd)di desa Margolestari tahun anggaran 2025.”paparnya.

Ada beberapa keriteria pada 16 Keluarga Pemerima Mamfaat(Kpm)yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(Blt-dd)tahun anggaran 2025 di desa Margolestari yang pertama masuk dalam keriteria,”Kpm yang mengidap penyakit menahun(red-Kronis)yang mana Kpm yang menderita penyakit kronis itu tidak bisa kemana mana atau tidak bisa melakukan aktifitas dalam bekerja keseharianya dalam mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya.

Makan dari pihak Pemerintah desa,”mungkin kalau untuk menyukupi dalam keseluruhan memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya tidak bisa akan tetapi untuk menambah bagaimana agar tercukupi daripada kekurangan itu maka kami selaku Pemerintah desa menyalurkan Dana Desa(dd)melalui Program Blt-dd)dengan anggaran tiga ratus ribu rupiah(Rp.300.000)dalam setiap bulanya.

Yang kedua Kpm yang masuk dalam keriteria,”lansia tinggal seorang diri(Kk tunggal)tidak dapat bekerja atau berusaha lagi,maka bantuan dari Dana Desa(dd)inilah yang diperlukan oleh Kpm tersebut di desa Margolestari.

Yang mana dalam kriteria keriteria tersebut telah melalui tiem penilaian dari Pemerintah desa,Kecamatan dan lainya,melalui tahapan seleksi yang benar benar dilakukan di lapangan,jadi tidak ada dalam pemilihan Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm)di desa Margolestari ini sebagai orangnya Kepala desa(Kerabat Kades)harus mendapatkan bantuan dari desa itu tidak berlaku di desa Margolestari semuanya telah melalui proses sesuai peraturan yang berlaku,”tegas Sonjaya yang juga sebagai ketua Apdesi kecamatan Jati Agung.

Pada hari ini saya sangat berterima kasih sekali kepada Badan Permusyawaratan Desa(Bpd)desa Margolestari yang mana pada hari ini telah menetapkan 16 Keluarga Pemerima Mamfaat(Kpm)yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai(Blt-dd)tahun anggaran 2025 di desa Margolestari.tutup Sonjaya memberikan keteranganya kepada awak media.(***Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi