Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (15 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 10 Mei 2025, 13:16 WIB 1,839 PDF

Soal Lahan 204.000 M2 di Patemon, Kuasa Hukum Beberkan Pemilik Sah !

Kabiro Surakarta
Oleh: Kabiro Surakarta • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Soal Lahan 204.000 M2 di Patemon, Kuasa Hukum Beberkan Pemilik Sah !
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Surakarta

SEMARANG – INFODESANEWS |Lahan strategis seluas 204.000 M2, kini menjadi incaran banyak pihak. Tepatnya sebuah lahan bekas kandang peternakan sapi di Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jateng. Beberapa pihak mengklaim atas hak-hak terkait lahan tersebut. Lantas siapa sebenarnya pemilik sah, atau yang benar-benar berhak atas penguasaan lahan tersebut?

Melihat dari permasalahan tersebut, tentu bisa ditelisik sejarah, asal-usul, atau kronologis terkait status hukum tanah tersebut. Dalam hal ini, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Patemon tentu lebih mempunyai data yang valid terkait hal itu. Berikut ini kronologisnya.

Menurut Kuasa Hukum Pemilik Lahan Edi Santosa semua data dan surat sudah berkekuatan hukum resmi, pemilik atau yang berhak atas penguasaan lahan ini adalah Bapak Eko Soedadi.

Edi memaparkan, bahwa pihaknya mempunyai setumpuk bendel yang berisi bermacam berkas, terkait surat-surat hukum sah atas status kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut.

Dari semua isi berkas itu, bisa ditarik sebuah alur kronologis tentang status lahan tersebut dari awal hingga saat ini. Atau bisa disimpulkan, bahwa Nama Eko Soedadi lah yang benar-benar berhak atas penguasaan lahan tersebut. Hal itu juga didukung semua keterangan dari pihak Pemdes Patemon.

Dari beberapa pertemuan serta mediasi yang digelar oleh pihak Pemdes Patemon, terbongkar fakta kronologisnya terkait keberadaan lahan yang dimaksud. Pertemuan antara Perangkat Desa dan Kuasa pemilik leter C Eko Soedadi sebagai Kepala Devisi Umum NAA, membongkar fakta pelik atas Obyek NAA seluas 204.000 meter yang saat ini dalam Penguasaan Kuasa Hukum Edi Santosa.

Diceritakan awal mulanya, atas Dasar SPPT Eko Soedadi dan kepemilikan Leter C, pelimpahan dari Obyek milik masyarakat yang dibeli pada Tahun 1985. Yaitu sebagai lahan untuk peternakan sapi NAA.

“Dimana pada saat itu peternakan sedang merintis tahun 1987, mendadak sapi mengalami wabah penyakit antrak. Sehingga sapi-sapi yang berasal dari Australia, baik yang hidup maupun yang mati di kubur masal,” jelas Edi Santosa kepada awak media belum lama ini.

Dengan adanya wabah tersebut, perusahaan bubar. Dan pada tahun 1995, Induk Perusahaan PT.Matrust memberikan mandat Khusus No. TS/193/MANTRUST/SPK/28/XII/1994.

Yaitu Toeguh Soesantyo sebagai Komisaris Direksi, kepada Adi Kumara Dirut PT.NAA untuk Crash Program Penjualan Aset dan Tanah pada Pihak  ketiga, dalam rangka mengurangi beban hutang pada Supplier.

Dirut Adi Kumara melihat kondisi NAA tidak memungkinkan lagi untuk bangkit, lalu memberikan tugas dalam bentuk perintah, kepada Eko Soedadi sebagai Divisi Umum PT. NAA untuk menyelesaikan urusan yang menyangkut pihak ketiga sepenuhnya. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah  No. 038/Nandi/SP-ARA/01/XI/95.

Selanjutnya, pada tahun 2020 Eko Soedadi menjual lahan pada PT Bitratek dan PT. Hilon dengan Dasar Leter C, dan disaksikan Kepala Desa aktif  Patemon, yaitu  Puji Rahayu dan Mantan Kepala Desa Butuh Pak Subardi .

Dan terlaksana dengan aman dan lancar hingga berita ini dirilis. Tanah masih tetap clear and clean dengan Leter C utuh belum terjadi Peralihan Hak, hingga berita ini terbit hari ini (10/05/2025).

Untuk itulah, dengan fakta-fakta yang telah diungkap, Barang Siapa Memiliki Urusan Atau Sengketa dengan Alas Tanah Leter C seperti di atas, dimohon untuk menghubungi Kuasa Hukum Leter C, secepatnya. atau ditunggu paling lambat 14 hari sejak berita ini diterbitkan.

Atau bisa menghubungi Bapak Dr. Edi Santosa SH.MH dengan Nomor Kontak di redaksi (0817447680), atau langsung ke Kantor Kuasa Hukum dengan alamat Jalan Pajajaran Utara 4 No. 5 Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jateng. (*/Cindy Meisyawati)

Oleh: Kabiro Surakarta

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Surakarta
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Solo Raya & Surakarta

Kabiro Surakarta

Pewarta isu sosial kemasyarakatan, budaya keraton, dan pemerintahan Solo Raya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi