Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (2 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (9 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (9 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (11 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (12 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (13 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 13 Maret 2023, 22:01 WIB 2,017 PDF

SK PNS Diserahkan, Pj Bupati Ingatkan Arti Pentingnya Sumpah Jabatan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

SK PNS Diserahkan, Pj Bupati Ingatkan Arti Pentingnya Sumpah Jabatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pengambilan sumpah janji pegawai negeri sipil formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati.

Adapun kegiatan yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (13/3/2023) tersebut diikuti sebanyak 191 pegawai negeri sipil. Dari jumlah tersebut, terbagi berdasarkan golongan yaitu, 91 PNS golongan III dan sebanyak 100 PNS golongan II.

“Berdasarkan formasi yaitu, formasi umum sebanyak 186 orang, formasi STTD 4 orang dan formasi disabilitas 1 orang”, ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati, Muh. Saiful Ikmal.

Sedangkan berdasarkan jabatan, yaitu jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 142 orang, jabatan fungsional teknis sebanyak 26 orang dan pelaksana sebanyak 23 orang.

“Berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2014 bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan, lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan. Serta sehat jasmani dan rohani”, jelasnya.

Sementara, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyampaikan bahwa apa yang telah diucapkan dalam sumpah janji tersebut, benar – benar dimasukkan ke dalam hati jangan sekedar sumpah janji belaka.

“Tentunya di dalam sumpah janji yang diucapkan tadi mengandung makna dan pengertian yang sangat kompleks. Sehingga ketika kita menjalankan tugas dan kewajiban, menjadi perhatian dan pedoman bagi kita semua”, paparnya.

Selain itu, lanjut Henggar, pada saat seorang PNS akan melangkah maupun melakukan sesuatu di tempat kerja serta terdapat suatu hal yang dirasa kurang berkenan di hati, pasti ada metode maupun cara yang harus dilakukan.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi