Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (2 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (3 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (3 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (4 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (6 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (10 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (19 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (20 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
NASIONAL 18 Desember 2022, 16:36 WIB 2,068 PDF

Simak Jadwal, Syarat Dan Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Simak Jadwal, Syarat Dan Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA – Informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024. PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.

Menjelang Pemilu 2024, tahun ini KPU telah membuka pendaftaran untuk peserta anggota PPS Pemilu 2024. Lantas kapan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024? Bagaimana syarat dan caranya? Simak informasinya berikut ini.

Melansir situs resmi KPU, pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18 – 27 Desember 2022 Dengan masa kerja mulai 17 Januari 2023 – 4 April 2024. Tahun ini, jumlah peserta anggota PPS yang akan direkrut adalah mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

JADWAL PENDAFTARAN PPS PEMILU 2024 :

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 22 Desember 2022)
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 27 Desember 2022)
  3. Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 – 29 Desember 2022)
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 1 Januari 2023)
  5. Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
  6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
  7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 7 Januari 2023)
  8. Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 – 10 Januari 2023)
  9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 – 16 Januari 2023)
  10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 – 13 Januari 2023)
  11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
  12. Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 – 4 April 2024).

Masih melansir situs resmi KPU, berikut ini persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024

SYARAT PENDAFTARAN PPS PEMILU 2024 :

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Pas Foto Berwarna 4×6.

PANDUAN CARA MENDAFTAR PPS PEMILU 2024

KPU memberlakukan sistem pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online. Para pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id

Cara mendaftar PPS Pemilu 20224 adalah dengan mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain secara online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.

Adapun cara mendaftar PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id
  2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
  3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email
  4. Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA
  5. Lakukan login dan pilih Menu Daftar
  6. Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024
  7. Isi biodata dan riwayat hidup
  8. Upload berkas persyaratan
  9. Kirim dan tunggu hasil verifikasi.

Selamat Mendaftar

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi