Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (20 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 14 Januari 2021, 17:48 WIB 1,449 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sidang Gugatan FKPPI Terhadap Ahli Waris Sriwedari Salah Alamat

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sidang Gugatan FKPPI Terhadap Ahli Waris Sriwedari Salah Alamat
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS, Sidang gugatan FKPPI terhadap hasil putusan inkrah yang memenangkan Tanah Sriwedari sebagai milik ahli waris digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta hari ini Kamis, (14/1/2020) siang. Dalam sidang yang dihadiri penggugat dan tergugat tersebut Hakim menyatakan bahwa gugatan dari FKPPI lewat kuasa hukumnya kurang bukti dan tidak jelas dasar hukumnya. Berkas yang diajukan FKPPI dianggap tidak jelas dan kurang memiliki kekuatan hukum secara pasti. Oleh sebab itu PN Surakarta menunda sidang sampai pihak kuasa hukum FKPPI memberikan bukti data secara jelas.

Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Dr HM Anwar Rachman, SH, MH, mengatakan bahwa kepemilikan tanah Sriwedari tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) milik RMT Wirjodiningrat. “Karena punya kekuatan hukum berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Anwar Rachman, lebih lanjut menyatakan bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung No:3249-K/Pdt/2012. Putusannnya, mengenai pengosongan secara paksa karena kepemilikan ahli waris telah inkhrach berdasar Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983, dan kepemilikan atau dasar penguasaan Pemkot Surakarta terhadap Sriwedari yakni Hak Pakai No:11 dan No:15 telah dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan putusan MA No:125-K/TUN/2004, kemudian berdasarkan keputusan Kanwil BPN Jateng No:SK.17/Pbt.BPN.33/2011 tanggal 20 Juli 2011 kedua SHP No:11/No:15/Sriwedari a/n. Pemkot Solo tersebut telah dicabut, sehingga dengan demikian tidak ada dasar hukum bagi Pemkot untuk tetap menguasai tanah Sriwedari.

Sementara itu, Pengamat Hukum Fitri Hasta Merdeka, SH menilai gugatan yang dilakukan FKPPI salah alamat. “Putusan Kasasi MA sudah jelas dan sudah berkekuatan hukum tetap, jadi lucu kalau pihak Pemkot yang diwakili FKPPI masih saja melakukan perlawanan hukum,” katanya.

Seharusnya menurut Hasta kalau memang FKPPI punya bukti kuat dan jelas gugatan hukumnya ke MA bukan ke PN Surakarta. “Yang jelas putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat, maka putusan eksekusi segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) belum lama ini mengunggat hasil putusan inkrah yang memenangkan Tanah Sriwedari sebagai milik ahli waris. Sidang perdana gugatan perdata tersebut, diwakili oleh Bidang Hukum FKPPI Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (15/12/2020).

Ketua Tim Bidang Hukum FKPPI, Theo Wahyu Winarto, mengatakan Sriwedari adalah milik rakyat. Ia menyebut proses hukum yang dilakukan merupakan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga.

Theo juga menjelaskan dalam perkara yang sudah inkrah dapat dilawan melalui perlawanan pihak ketiga. Prosesnya sidang ini sama dengan gugatan biasa seperti mediasi. “Sebulan lalu kami daftarkan gugatan ini. Ini terkait hak kepemilikan bekas bank pasar dan bekas rumah sakit Mangunjayan seluas 8.000 meter persegi. Namun, kami berbicara keseluruhan, proses 1970 mereka (ahli waris) sudah dapat ganti rugi. Kemudian, di Tata Usaha Negara mereka mendalilkan 99.000 meter persegi padahal kasus pertama hanya 34.250 meter persegi,” Kata Theo.

Theo mempertanyakan dasar angka 99.000 meter persegi itu. Ia mendesak eksekusi dan perkara Sriwedari ini batal. Ia menegaskan FKPPI memperjuangkan tanah Sriwedari secara keseluruhan. Ia menjelaskan dalam sebuah perkara apabila tidak ada batas-batas yang jelas bisa dibatalkan. (her/*)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi