Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (3 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (4 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (9 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 07 Januari 2024, 01:04 WIB 633 PDF

Siapa Nekat Pasang Knalpot Brong, Polisi Amankan

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Siapa Nekat Pasang Knalpot Brong, Polisi Amankan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS – Keberadaan knalpot brong yang membisingkan telinga sangat meresahkan masyarakat.” oleh karena itu, Polres Kudus, Polda Jateng mengambil sikap untuk menindak tegas bagi pemilik kendaraan yang nekat memasang knalpot yang tidak standar pabrik.

Upaya penindakan telah dilakukan dan kini Polres Kudus telah memproklamirkan diri wilayahnya tidak ada lagi pengguna sepeda motor yang memasang knalpot brong, yang ditandai dengan ikrar tertib berlalu lintas zero knalpot brong yang dibacakan perwakilan klub otomotif dalam Apel Deklarasi Larangan Pengguna Knalpot Bising/Brong di Kabupaten Kudus yang berlangsung di lapangan GOR Bung Karno Kudus, Jumat (5/1/2024) pagi tadi.

Apel dipimpin langsung Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan yang didampingi Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto bersama Forkompimda Kudus dan Elemen masyarakat.

Dalam Apel Deklarasi tersebut diikuti sejumlah komunitas sepeda motor dan perwakilan pelajar. Dihadapan Forkopimda Kudus mereka bersama-sama berjanji untuk tidak memasang knalpot brong dan berjanji untuk mematuhi semua peraturan berkendara.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kudus dalam menciptakan “Kudus Zero Knalpot Brong”. Ia menyebut, Apel ini dilaksanakan untuk menciptakan kondusifitas wilayah Kudus menjelang kampanye terbuka Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 21 Januari – 10 Februari 2024 mendatang.

“Ini merupakan kesiapan warga masyarakat Kudus dalam mensukseskan Pemilu damai khususnya tahap kampanye tanpa knalpot brong/bising, sehingga kegiatan kampanye terbuka di wilayah Kudus berjalan dengan aman dan lancar,” kata Pj Bupati Kudus, Bergas saat membacakan sambutan.

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Pj Bupati Kudus, kita tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh Stakeholder dalam menyelesaikan permaslahan lalulintas dengan tuntas.

“Diperlukan koordinasi antar instansi pemerintah dalam membina dan memelihara Kamseltibcar lantas khususnya pada tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024,” ujar Pj Bupati Kudus.

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan pihaknya mengutamakan tindakan preventif dan preemtif dalam usaha menciptakan zero knalpot brong di Kudus. Jika langkah edukasi dan peringatan masih tak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan.

“Pengendara yang menggunakan knalpot brong kita minta untuk dilepas dan diganti yang standar. Dia lepas dan pasang sendiri knalpot yang sesuai dengan aturan. Kita lakukan penindakan,” kata Kapolres Kudus.

Pihaknya berencana, saat knalpot brong sudah terkumpul knalpot-knalpot itu bisa saja dipotong. Kemudian bisa saja dibikin patung atau monumen yang terbuat dari knalpot brong sebagai peringatan bahwa knalpot brong melanggar ketentuan.

Usai Apel Deklarasi, Forkompimda Kudus, Elemen masyarakat Kudus, komunitas Club Otomotif dan perwakilan pelajar melakukan penandatangan dukungan terhadap Polres Kudus untuk menciptakana wilayah Kabupaten Kudus bebas dari knalpot brong.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi