Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (4 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
NASIONAL 03 Desember 2019, 06:09 WIB 2,685 PDF

Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Cakkarudu’, Asyik Pesta Shabu

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sepasang Kekasih Diciduk Polisi di Cakkarudu’, Asyik Pesta Shabu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LUWU UTARA,  INFODESANEWS – Asyik pesta shabu-shabu, sepasang kekasih yakni M Arifuddin alias Ari (28), dan Haruna Istiani alias Runa (34) keduanya warga Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel), Sabtu(30/11) malam.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan pada media ini, Senin(2/12) mengatakan dari penggerebekan/pencidukan itu, petugas mengamankan barang bukti dari kedua tangan sejoli itu berupa shabu-shabu seberat 0,12 gram(satu bungkus plastik bening), satu buah pirex, satu buah gunting, satu alat isap(bong), dua buah telepin genggam(hp) dan uang tunai Rp.250.000,-

“Keduanya kami amankan saat sedang pesta Narkoba di rumah makan Cakkarudu’ Desa Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju Luwu Utara.

Sementara itu Kanit Narkoba Aiptu Darwis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya sepadang sejoli(kekasih) sedang pesta shabu-shabu.
Sekadar diketahui bahwa informasi warga warung makan itu biasanya tempat transaksi barsng haram.

Sesuai laporan yang masuk, sambung Aiptu Darwis langsung ditindaklanjuti dengan memantau sekitar lokasi rumah makan. Setelah anggota memastikan kalau di tempat itu ada pesta narkoba, unit yang di lapangan langsung melakukan penggerebekan.

“Sepasang kekasih(sejoli), kami amankan beserta barang buktinya,
Sekedar info, sepasang kekasih tersangka ini, akan dijerat dengan pasal 112 juncto 127, UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman kurungan 4 tahun sampai 15 tahun. “Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Aiptu Darwis Kanit II Satres Narkoba.

Sepasang sejoli ini sudah ada di Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan dan dimintai keterangan untuk pengembangan.(yustus)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi