Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (2 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (14 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (18 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (19 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (19 jam yang lalu)
NASIONAL 25 Oktober 2020, 15:24 WIB 1,484 PDF

Seorang Wanita Warga Tanjung Bintang Diringkus Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Seorang Wanita Warga Tanjung Bintang Diringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Diduga melakukan penggelapan sebuah kendaraan roda empat wanita inisial AIS (20) warga dusun Banjarsari desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang di ringkus jajaran Polsek setempat saat berada di kediamanya, Jum,at (23/10/2020) sekira pukul 00.05 wib.

Berdasarkan informasi yang didapat Infodesanews.com, A I S, diamankan akibat melakukan tindak kejahatan penggelapan kendaraan roda empat milik korban Sudiran (42) warga desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang,

“Saat itu, pelaku datang kerumah korban untuk merental mobil milik korban dengan jangka waktu satu minggu. namun hingga hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kabar, akhirnya korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 19 Maret 2020.” kata Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz pada awak media, Minggu (25/10/2020)

Dijelaskan berdasarkan laporan tersebut, Panit II Reskrim Polsek Tanjung Bintang Aiptu Andi Kusuma Jaya Sembiring beserta Anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus penggelapan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku saat berada di kediaman tersangka di dusun Banjar Sari Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020, sekitar jam 00.05 Wib,” paparnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan di introgasi pelaku pun mengakui atas perbuatan yang dilakukan.

“Saat pelaku beserta barang bukti
1 lembar Fotocopy BPKB dan STNK Mobil Merk Daihatsu Model Minibus dengan Nopol, BE :1488 :GQ, Tahun 2013, Warna Putih, atas nama Sri Wahyuni. telah diamankan mapolsek”.pungkas Kapolsek Tanjung Bintang. (Sg/humaspolres Lamsel)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi