Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 10 Agustus 2020, 08:52 WIB 481 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sengketa Lapangan Bakti Bergulir Mulai 2017-2018: Pemkab Torut Menangkan di Kasasi MA

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sengketa Lapangan Bakti Bergulir Mulai 2017-2018: Pemkab Torut Menangkan di Kasasi MA
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(TORUT), INFODESANEWS – Lapangan Bakti di jantung kota Rantepao, ibukota Kabupaten Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel), perkaranya mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tana Toraja (Tator) 2017 sampai 2018.

Akhirnya pada Sabtu (8/8/2020) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Torut) yang dinakhodai Bupati Kala Tiku Paembonan menerima salinan Keputusan Mahkamah Agung RI, nomor 2615/Pdt/2019 dinyatakan Pemkab Torut sebagai pemenang.

Perkara Lapangan Bakti yang bergulir di Pengadilan Negeri Tana Toraja (Tator) sejak Tahun 2017 dan putus di Pengadilan Negeri Tahun 2018 dimana Pemkab Torut menang, lalu si Penggugat naik Banding, dan putus dari Pengadilan Tinggi Tahun 2018 juga dimana Pemkab dinyatakan kalah, lalu Pemkab lagi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Akhirnya Lapangan Bakti di Kota Rantepao tetap menjadi fasilitas Publik untuk masyarakat Bumi Pongtiku julukan Kabupaten Toraja Utara.

Hal itu diumumkan Bupati Torut Kala’ Tiku Paembonan secara resmi pada publik, bahwa kita masyarakat tetap mempergunakan lapangan bakti di jantung ibukota Rantepao untuk fasilitas umum (publik), dan juga Bupati Torut Kalatiku Paembonan mengucap syukur kepada Tuhan untuk berkat dan pertolongannya serta berterimakasih untuk Pengacara Negara dari Pihak Kejagung dan Advokat yang sudah membantu serta dukungan doa seluruh masyarakat Toraja dimanapun berada.

” Ini kemenangan hukum bagi rakyat Toraja itu telah terbukti melalui proses hukum tertinggi di Mahkamah Agung. Upaya hukum yang kita lakukan merupakan sesuatu yang penting untuk dicatat karena kita mengupayakan suatu keadilan yang seadil-adilnya,” pesan Kalatiku Paembonan Bupati Torut. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi