Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (14 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (14 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (22 jam yang lalu)
INFODESA 05 Agustus 2020, 15:30 WIB 957 PDF

Sempat Menghilang Selama 3 Tahun Saat Kembali Diringkus Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sempat Menghilang Selama 3 Tahun Saat Kembali Diringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Sempat menghilang selama 3 tahun akhirnya pelaku penipuan atau penggelapan JA (40) warga Tanjung Bintang di ringkus Tim Buru Sergap (Buser) Polsek setempat.

Pelaku diringkus tim buser pada saat berada di kediaman orang tuanya di Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur pada saat merayakan hari raya idul adha bersama keluarga. Senin (3 /8 /2020)

Kapolsek Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, AKP Talen mengatakan. JA diamankan akibat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit kendaraan Truk Hino milik korban tiga tahun silam.

Berewal pada tanggal 26 Oktober 2017 silam korban Muhidin (46), mempercayakan kendaraannya yang betmuatan berupa pakan ternak seberat 10 ton kepada pelaku JA untuk mengantar ke daerah Palembang,

“Namun truk yang bermuatan tersebut tak pernah sampai ke tujuan, bahkan pelaku menghilang bak ditelan bumi bersama mobil truk Hino yang berwarna warna hijau milik korban.”kata dia.

Dijelaskan penangkapan berawal dari laporan warga dengan adanya keberadaan pelaku di kediaman orang tuanya. Saat itulah panit 1 Reskrim Ipda Nurdin Efendi SE dan anggota Buser lainya meringkus pelaku.

“Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda anak-anak bewarna pink dan foto copy BPKB mobil truck Dutro Hino Warna Hijau, dengan Nomor Polisi BE 9278 CJ atas nama Muhidin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP.” pungkasnya. (Sg) sumber Humaspolres Lamsel

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi