Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (8 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (8 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (10 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (11 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (12 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (23 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 05 Agustus 2021, 17:03 WIB 807 PDF

Semarak Gebyar Agustus, Pemkab Tangerang Beri Keringanan Para Wajib Pajak.

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Semarak Gebyar Agustus, Pemkab Tangerang Beri Keringanan Para Wajib Pajak.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

TANGERANG, INFODESANEWS | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali menggelar kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 untuk seluruh masa pajak atau tahun dalam program Semarak Gebyar Agustus. Kamis, (5/8/2021).

Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dan untuk meringankan beban bagi masyarakat wajib pajak Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Bapenda, Dwi Chandra Budiman mengatakan, program penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 ini merupakan program lanjutan dari program bulan sebelumnya yaitu Juli Peduli dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Program penghapusan ini berlaku selama bulan Agustus 2021 dan berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2% perbulan yang berlaku secara akumulatif,” pungkasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa penghapusan denda tersebut dapat diketahui dengan mengakses melalui aplikasi berbasis android yakni iPBB Kabupaten Tangerang.

“Penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 berlaku secara otomatis melalui sistem. Para wajib pajak atau masyarakat dapat mengecek dalam iPBB Kab. Tangerang yang dapat diunggah melalui playstore, nantinya pada aplikasi tersebut akan muncul tagihan pokok saja tanpa denda,” jelasnya.

Pokok PBB cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat, karena hanya mencapai 0,15 % – 0,225 %, sesuai dengan kritria yang berlaku.

Sementara itu, Bapenda juga memberikan kemudahan ditengah masyarakat dalam membayar PBB Pokok melalui Bank BJB dengan berbagai tenant, baik melalui M-Banking, Intenet Banking, Sms Banking. Selain itu dapat melalui Alfamart, Indomaret ataupun E-Commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja dan juga melalui Kantor Pos diseluruh Indonesia.

Untuk pembayaran BPHTB, dirinya juga menjelaskan hal tersebut dilakukan melalui online di akun masing-masing PPAT atau PPATS. Dan bagi masyarakat yang ingin mengajukan validasi BPHTB, untuk saat ini dapat mencetak sendiri bukti validasi BPHTB melalui akun masing masing secara digital.

Dwi juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

“Demi kemudahan dan untuk membantu masyarakat juga demi menjaga akselerasi penerimaan PAD dalam hal ini PBB karena realisasi penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tuturnya.***Mly

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi