Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (2 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (10 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (12 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (19 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (19 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (21 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (22 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (1 hari yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu)
NASIONAL 29 November 2021, 22:49 WIB 543 PDF

Selama Dua Pekan, Polres Purwakarta Ungkap Lima Kasus Kejahatan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Selama Dua Pekan, Polres Purwakarta Ungkap Lima Kasus Kejahatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PURWAKARTA, INFODESANEWS – Selama dua pekan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan pengungkapan itu polisi menangkap sebanyak 10 tersangka yang berhasil ditangkap.

Dari hasil penangkapan para pelaku kejahatan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, sebuah pahat yang sudah di modifikasi, sebuah golok, dua lembar STNK, dua buku BPKB motor, satu kunci kotak motor, lima unit handphone berbagai merek, enam buah besi, satu unit laptop, uang tunai jutaan rupiah, satu buah tas gendong, satu buah tas selempang dan satu buah dompet, serta dua monitor modul borfile.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil kerja sama Satreskrim Polres Purwakarta dan Unit Reskrim di Polsek jajaran.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini berbeda-beda. Di antaranya ada yang melakukan pembongkaran rumah, merusak kunci kendaraan, mengambil barang dan lainnya,” ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat menggelar konferensi pers, pada Senin, 29 November 2021.

Dijelaskannya, para pelaku ini beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Purwakarta dan para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

Hery menuturkan, para tersangka ini diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

“Mereka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, seiring dengan dilakukan patroli secara intensif, angka kriminalitas pun semakin menurun.

“Artinya situasi kamtibmas kaitannya dengan angka kriminalitas ada penurunan. Kita berharap kedepan Kabupaten Purwakarta menjadi aman dan nyaman,” pungkas AKBP Suhardi Hery Haryanto.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi