Sabtu, 17 Oktober 2026
TERKINI
• Sekdes Ngraho Dilaporkan ke Polsek Kedungtuban atas Dugaan Perusakan Hutan Jati (12 jam yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Kapolda Lampung Segera Periksa Pelaku Dugaan Intimidasi Wartawan Nelson (13 jam yang lalu) • Tingkatkan Kualitas Guru Muhammadiyah, FGM Gelar Pelatihan AI (14 jam yang lalu) • TBC Mengancam Tanpa Disadari, Puskesmas Candipuro Gencarkan Deteksi Dini (15 jam yang lalu) • Pembangunan Ruang Kelas Baru KB Sumber Ilmu Doplang Berjalan Cepat (15 jam yang lalu) • KB Aisyiyah 2 Jati Bersyukur Terima Bantuan Revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2026 (15 jam yang lalu) • Ketika Mencari Nafkah Kian Berat,JAMAL Suarakan Keresahan Rakyat (19 jam yang lalu) • SMP Negeri 2 Banyudono Gelar Jumat Beriman Hadirkan Motivator dan Dai MUI Ustaz Pujiono (19 jam yang lalu) • OTT KPK Terhadap Bupati Klaten, Wakil Bupati Mahannu Yulindha Pratiwi Panik, Lari Dikejar Awak Media! (1 hari yang lalu) • Breaking News, Bupati Klaten Hari ini Terjaring OTT KPK ?! (1 hari yang lalu)
PERISTIWA Blora 16 Oktober 2026, 16:54 WIB 94 PDF

Sekdes Ngraho Dilaporkan ke Polsek Kedungtuban atas Dugaan Perusakan Hutan Jati

Sahid Simon
Oleh: Sahid Simon • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sekdes Ngraho Dilaporkan ke Polsek Kedungtuban atas Dugaan Perusakan Hutan Jati
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Sahid Simon

BLORA, INFODESANEWS — Seorang perangkat Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), dilaporkan ke Polsek Kedungtuban oleh pihak BKPH Perhutani Pucung. Laporan tersebut terkait dugaan perusakan hutan jati di Dusun Ningalan, Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindakan mematikan dan menebang pohon jati di kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan Perhutani. Jumlah pohon yang disebut terdampak dalam peristiwa tersebut mencapai 76 pohon jati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kedungtuban dikabarkan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penelusuran dan pengumpulan bukti. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap kondisi kawasan hutan, jumlah pohon yang terdampak, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dugaan perusakan ini menjadi perhatian karena kawasan hutan jati yang dikelola Perhutani merupakan aset kehutanan yang perlu dijaga kelestarian dan keberlanjutannya. Tindakan mematikan maupun menebang pohon tanpa kewenangan, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, dapat menimbulkan kerugian serta berdampak terhadap kelestarian hutan.

Adapun jumlah 76 pohon jati yang dilaporkan terdampak masih perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan dan pendataan resmi dari pihak berwenang maupun Perhutani. Sementara itu, kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp200.000.000.

Perlu diketahui, kejadian ini merupakan perusakan yang kedua kali. Pada kejadian pertama, pihak pelaku disebut telah membuat perjanjian dengan KPH Perhutani untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dugaan perusakan kembali terjadi untuk kedua kalinya.

Hingga berita ini disusun, perkembangan penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi kepada Polsek Kedungtuban dan pihak BKPH Perhutani Pucung. Perkara ini perlu ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.**Red

Oleh: Sahid Simon Editor: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #Blora #infodesanews #kabarindonesia
Sahid Simon
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

Sahid Simon

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi