BLORA, INFODESANEWS — Seorang perangkat Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), dilaporkan ke Polsek Kedungtuban oleh pihak BKPH Perhutani Pucung. Laporan tersebut terkait dugaan perusakan hutan jati di Dusun Ningalan, Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindakan mematikan dan menebang pohon jati di kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan Perhutani. Jumlah pohon yang disebut terdampak dalam peristiwa tersebut mencapai 76 pohon jati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kedungtuban dikabarkan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penelusuran dan pengumpulan bukti. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap kondisi kawasan hutan, jumlah pohon yang terdampak, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dugaan perusakan ini menjadi perhatian karena kawasan hutan jati yang dikelola Perhutani merupakan aset kehutanan yang perlu dijaga kelestarian dan keberlanjutannya. Tindakan mematikan maupun menebang pohon tanpa kewenangan, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, dapat menimbulkan kerugian serta berdampak terhadap kelestarian hutan.
Adapun jumlah 76 pohon jati yang dilaporkan terdampak masih perlu dipastikan melalui hasil pemeriksaan dan pendataan resmi dari pihak berwenang maupun Perhutani. Sementara itu, kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp200.000.000.
Perlu diketahui, kejadian ini merupakan perusakan yang kedua kali. Pada kejadian pertama, pihak pelaku disebut telah membuat perjanjian dengan KPH Perhutani untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dugaan perusakan kembali terjadi untuk kedua kalinya.
Hingga berita ini disusun, perkembangan penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi kepada Polsek Kedungtuban dan pihak BKPH Perhutani Pucung. Perkara ini perlu ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.**Red