Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (3 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (4 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (4 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (7 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (15 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (18 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 02 Agustus 2022, 20:26 WIB 2,719 PDF

Sekdakab Lamsel Lakukan Penilaian dan Evaluasi di 4 Satker Pelayanan Publik

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sekdakab Lamsel Lakukan Penilaian dan Evaluasi di 4 Satker Pelayanan Publik
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan Sosialisasi Evaluasi terkait dengan Variabel Penilaian Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab setempat, Selasa ( 02/08/2022).

Penilaian Evaluasi yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin tersebut dilaksanakan pada 4 Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP), Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin mengatakan, untuk setiap perangkat daerah yang melakukan aktivitas pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus melengkapi segala fasilitas pelayanan seperti adanya ruang laktasi, adanya kursi roda bagi penyandang disabilitas dan kamar kecil (WC) yang dapat dengan mudah ditemukan.

“Jadi sesuai dengan pesan Pak Bupati, beliau meminta untuk dapat memberikan pelayanan yang prima baik layanan secara online maupun offline, serta petugas operator juga harus mampu menyampaikan pesan ke masyarakat dengan mudah dipahami ,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan, proses Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh ombudsman akan dilaksanakan perkiraan pada bulan Agustus hingga Oktober 2022.

“Untuk waktunya kami belum mendapatkan informasi yang tepat, namun evaluasi secara internal akan kembali kami lakukan terhitung 2 Minggu dari saat ini untuk memantau kembali kesiapan dan kelengkapan beberapa perangkat daerah ini,” ucapnya.

Menambahkan arahan Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Administrasi Umum ( Adum) Lampung Selatan Badruzzaman menuturkan, setiap perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan harus mengutamakan transparansi pelayanan sebagai bentuk informasi layanan yang terpampang dengan jelas.

“Jadi memang pelayanan ini menjadi hal yang sangat penting, didukung dengan masyarakat yang semakin mengerti digitalisasi yang dengan mudah dapat mengakses website dan dengan mudah nantinya bagi operator pelayanan dalam memberikan penjelasan, maka didalam website harus dilengkapi dengan penjelasan fasilitas apasaja yang diberikan oleh perangkat daerah, ” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Organisasi Yudistira menjelaskan, pihaknya akan memberikan hasil evaluasi penilaian hari ini secara online terkait fasilitas perangkat daerah yang belum terlengkapi untuk nantinya dapat dilengkapi sebagai syarat pemenuhan penilaian dari ombudsman.

“Sore ini nanti kami kirimkan secara online data-data yang perlu diperbaiki/ditindaklanjuti,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan,dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan 3 (tiga) kategorisasi predikat penilaian, yakni Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah. (Red) sumber Diskominfo Lamsel.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi