Rabu, 14 Oktober 2026
TERKINI
• Mahasiswa UMS Juara 1 Lomba Poster, Ungkap Kebiasaan Pakai HP saat Berkendara (47 menit yang lalu) • Sekda Sukoharjo Diperiksan KPK Berjam -Jam Hanya Dicecar 2 Pertanyaan (1 jam yang lalu) • Dari Surga Mei–September hingga Badai Januari: Menjaga Roda Ekonomi Karimunjawa Tetap Berputar Sepanjang Tahun (4 jam yang lalu) • Pemkab Blora Teken Perjanjian Pengelolaan Pasar Ngawen, Pedagang Dijadwalkan Kembali 30 Oktober 2026 (4 jam yang lalu) • 449 Prajurit Yonif 410/Alugoro Kembali ke Blora, Satu Gugur di Papua (6 jam yang lalu) • Ratusan Personel GRIB Jaya Blora Gelar Aksi Damai, Tuntut Transparansi Lelang Jaminan di PNM (10 jam yang lalu) • Grib dan PP Blora Kawal Penyelesaian Sengketa Lelang PNM, Debitur Bakal Terima Pengembalian (12 jam yang lalu) • Antikorupsi Jangan Berhenti di Aula, Pemkab Lamsel Ditantang Buktikan Pelayanan Bersih (14 jam yang lalu) • Revitalisasi SDN 2 Andongrejo Blora Rampung, Siswa Kini Belajar Lebih Nyaman (16 jam yang lalu) • Bupati Blora Dorong BPD Perkuat Pengawasan dan Sinergi dengan Pemerintah Desa (19 jam yang lalu)
PERISTIWA 14 Oktober 2026, 02:11 WIB 17 PDF

Sekda Sukoharjo Diperiksan KPK Berjam -Jam Hanya Dicecar 2 Pertanyaan

Redaksi Surakarta
Oleh: Redaksi Surakarta • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sekda Sukoharjo Diperiksan KPK Berjam -Jam Hanya Dicecar 2 Pertanyaan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi Surakarta

SUKOHARJO - INFODESANEWS. COM | Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengaku hanya mendapat dua pertanyaan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026).

Meski pertanyaannya sedikit, pemeriksaan di Polresta Yogyakarta itu berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, dengan jeda istirahat selama satu jam.

Haris menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman atas keterangan yang telah disampaikannya dalam pemeriksaan sebelumnya, bukan untuk menggali perkara dari awal.

Selain Sekda, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat struktural dan bendahara Pemkab Sukoharjo dari beberapa bagian, termasuk BPKAD. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan dugaan pemerasan terhadap ASN.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo sebagai tersangka.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum dan bukan berarti telah ada putusan bersalah dari pengadilan. (*/Redslo)


Oleh: Redaksi Surakarta Editor: H Mahendra

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Surakarta
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi Surakarta

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi