SUKOHARJO - INFODESANEWS. COM | Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengaku hanya mendapat dua pertanyaan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026).
Meski pertanyaannya sedikit, pemeriksaan di Polresta Yogyakarta itu berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, dengan jeda istirahat selama satu jam.
Haris menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman atas keterangan yang telah disampaikannya dalam pemeriksaan sebelumnya, bukan untuk menggali perkara dari awal.
Selain Sekda, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat struktural dan bendahara Pemkab Sukoharjo dari beberapa bagian, termasuk BPKAD. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan dugaan pemerasan terhadap ASN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo sebagai tersangka.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum dan bukan berarti telah ada putusan bersalah dari pengadilan. (*/Redslo)