Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (3 menit yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (29 menit yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (12 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (14 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (21 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (21 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (23 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (1 hari yang lalu)
INFODESA 18 Oktober 2022, 10:03 WIB 2,715 PDF

Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Perlindungan sosial di Indonesia menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Selasa (18/10/22).

Pemerintah menekankan pentingnya ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh diciptakan agar perlindungan sosial tepat sasaran.

Oleh karena itu, inisiatif registrasi sosial ekonomi (Regsosek) dilakukan sebagai sinergi dan kolaborasi multi kementerian/lembaga dalam penyediaan data berkualitas.

Regsosek diharapkan dapat menyediakan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan regsosek tergabung dalam gugus tugas pendataan yang berkordinasi dengan penyelenggara satu data Indonesia.” Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri Kementerian komunikasi dan informatika serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Langkah awal dalam pelaksanaan regsosek 2022 adalah pendataan awal regsosek yang dimulai hari ini pada tanggal 15 Oktober 2022 hingga 14 November 2022.

“BPS mengemban tugas melakukan pendataan tersebut berdasarkan inpres no.4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan arahan Presiden dalam rapat terbatas tanggal 15 February 2022.

Sementara itu, Sekda Pati Jumani menyampaikan bahwa semoga kabupaten Pati terkait pademi covid-19 selesai.” Biar warga masyarakat teriak-teriak bisa bebas tanpa beban.

“Disini, ada perubahan data yang mempuyai hak penuh ada di desa terutama masalah TSK, maka program bantuan miskin harus segera dievaluasi dan supaya  bantuan bisa tepat sasaran.

Dukcapil Pati, Dinsos, dinas pertanian, dinas ketahanan pangan supaya bisa bersatu kompak dalam program sinkronisasikan soal data, agar semua bantuan terkait untuk warga miskin bisa terserap sesuai yang menerima.

“Kemudian, kenapa data kita masukkan berbeda saat bagi penerima manfaat bantuan??? Ayo kebijakan pemerintah agar dapat evaluasi, supaya yang diambil memang banyak tidak bertolak belaka.

Jumani menambahkan bagi semua OPD, camat dan Desa agar bisa sinkronisasi terkait data, supaya BPS dan media online,Cetak serta TV bisa mengawal sampai tuntas dalam mensukseskan program pemerintah,” kata Sekda Pati Jumani.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi