Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (14 menit yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (2 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (2 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (10 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (1 hari yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (1 hari yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 hari yang lalu)
INFODESA 04 Maret 2022, 16:29 WIB 1,183 PDF

Secara Virtual Zoom Meeting Wakil Ketua I DPRD Lamsel dan Sekwan Ikuti Rapat Bersam 4 Menteri

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Secara Virtual Zoom Meeting Wakil Ketua I DPRD Lamsel dan Sekwan Ikuti Rapat Bersam 4 Menteri
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dari ruang kerjat Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, A. didampingi Sekretaris Dewan (Sekawan) DPRD setempat Thomas Amirico, S. STP, M.H., secara virtual zoom meeting mengikuti Rapat Bersama Empat Kementerian, Jum, at (4/3/2022)

Rapat yang diikuti kurang 950 peserta dari unsur pemerintah maupun pusat maupun daerah serta organisasi non pemerintah se Indonesia itu membahas terkait Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang percepatan pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat yang menghadirkan narasumber dari 4 perwakilan kementrian yakni. Dirjen Pembanguan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri,

Dirjen Keuagan Daerah, Kementerian Keuangan RI, Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dan
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Dalam pembahasannya diantaranya tentang pengaturan retribusi daerah bahwa rasionalisai retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD.

Sesuai dengan Penyusunan Perda retribusi PBG paling lambat ditetapkan 5 Januari 2024, sesuai dengan amanah pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala Dinas PMPTSP.

Dan tentang pengaturan retribusi daerah bahwa rasionalisai retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD serta terkait fitur pengembagan SIMBG.

Selain itu juga tentang pengantar desain desentralisasi fiskal di Indonesia, pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU 1/2022, evaluasi raperda, pelaksanaan perubahan pengaturan DPRD dalam UU 1/2022 menjadi pembahasan.

Diketahui pada bulan Desember akhir tahun 2021 lalu DPRD Lampung Selatan telah membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten lampung Selatan.

Menurut Legeslatif dari Fraksi PAN itu, materinya menarik dan update, ini memang kita tunggu-tunggu.

“Saya berharap pemkab respon cepat untuk mensingkronkan apa-apa yang menjadi dasar dalam penerapan PBG kedepannya nanti” ujar Agus.

Agus juga berharap dengan penerapan PBG berbasis aplikasi ini, proses pembuatan PBG di Lampung Selatan lebih transparan dan lebih cepat.

“Mudah-mudahan Pemkab cepat respon dan segera menerapkan aplikasi tersebut.”pungkas Agus. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi