Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (2 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (10 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (13 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (20 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (20 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (22 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (23 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (1 hari yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu)
INFODESA 23 Mei 2021, 13:17 WIB 1,539 PDF

Satreskrim Polres Lamsel Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satreskrim Polres Lamsel Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG, INFODESANEWS — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, kembali menetapkan 2 orang tersangka terkait insiden pengerusakan Mapolsek Candipuro yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan terkait perkembangan penyelidikan dan penyidikan, peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro.

Dikatakan dari hasil pemeriksaan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, dengan gelar perkara pada Jum,at 21 Mei 2021, telah menetapkan 2 orang tersangka baru, RH dan MS.” kata Pandra, melalui pres rilisnya yang diterima infodesanews.com.Minggu (23/5/2021).

Lebih lanjut Pandra mengatakan, RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi dan dilakukan gelar perkara kembali.

“Dari hasil gelar perkara kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, kemudian statusnya dinaikan ketingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.”paparnya.

Hingg saat Polres Lampung Selatan, menetapkan 12 orang tersangka yang sebelumnya 10 satu diantara Kades Beringin Kencana,

“Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 12 orang tersangka.”pungkas Pandra. (red)

(Sumber Kabid Humas Polda Lampung)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi