Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (3 hari yang lalu)
INFODESA 18 Februari 2019, 15:03 WIB 1,560 PDF

Satreskrim Polres Lampung Selatan Ringkus Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satreskrim Polres Lampung Selatan Ringkus Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Febi Rizki (19) warga Desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. diringkus Tim Tekab Polres Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan. AKP. Try Maradona menjelaskan penangkapan terhadap pelaku akibat melakukan tindak pidana pencurian
yang terjadi di area Proyek JTTS KM 23 Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan , pada Rabu, (13/2) lalu.

“Pelaku yang berjumlah dua itu telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat milik korban yang sedang terparkir di Area Proyek JTTS tepatnya di KM 23 Desa Palembapang Kecamatan Kalianda
dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.” Jelas AKP. Try Maradona mewakili Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan usai melakukan Press release penangkapan pelaku pencurian hp dan Laptop milik relawan. Senin (18/2)

Selain mengamankan satu orang pelaku kami juga amankan barang bukti satu unit sepada motor jenis Honda Beat warna hitam hasil dari curian pelaku.

“Kami juga masih melakukan pengajaran terhadap satu orang tersangka lainnya yakni Jasad alias Din yang turut melakukan pencurian, saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian,” kata AKBP. M. Syarhan, yang di wakili kasat Reskrim Polres Lampung Selatan.

Satu orang pelaku telah kami amankan berikut barang bukti, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 & Ke-5 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara.

“Sedang satu tersangka lainnya masih dalam pengajaran. pungkasnya. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi