Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (54 menit yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (2 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (2 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (2 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (9 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (18 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (18 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
INFODESA 20 September 2019, 17:48 WIB 2,114 PDF

Satreskrim Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satreskrim Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

INFODESANEWS, LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, kambali gagalkan penyelundupan Baby Lobster Janis Pasir sebanyak 51.002 ekor di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lampung, Kamis (19/9/2019) malam pukul 23.00 wib.

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan mengatakan, “Baby Lobster atau yang dikenal dengan benur ini asal dari Daerah Jawa Barat dengan tujuan Daerah Jambi yang dianggkut dengan mengunakan Mobil jenis Innova dengan cara dimasukan kedalam 256 kantong plastik lalu dimasukan kedalam 11 Setrofom.

Rencananya barang tersebut akan diselundupkan keluar daerah melalui Jambi, biasanya diselundupkan ke luar Negeri Vietnam.” kata dia saat konfernsi press di halaman Mapolres setempat, Jum, at (20/9/2019)

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan satu orang tersangka inisial (DH) warga Banten. untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 UU 45/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan. “Ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Pesawaran itu. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi