Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 24 Mei 2025, 18:53 WIB 548 PDF

Satreskrim Polres Blora Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Wartawan

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satreskrim Polres Blora Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Wartawan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Kamis (22/5/2025).

Tiga tersangka, berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45), diduga memeras korban dengan mengaku sebagai wartawan. Menurut penyelidikan, kejadian bermula ketika dua saksi, DW (38) dan MNR (31), menemui ketiga pelaku di rumah makan tersebut setelah sebelumnya dihubungi melalui WhatsApp. JS, yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan di media sosial pada hari yang sama.

Korban kemudian menyerahkan uang kepada FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas Polres Blora melakukan pengamanan terhadap ketiga pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Kasi humas Polres Blora, AKP Gembong memaparkan, bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Polres Blora berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi keamanan masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.*Red

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi