Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (8 menit yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (8 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (10 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (17 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (17 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (19 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (20 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (22 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu)
INFODESA 08 April 2021, 21:52 WIB 1,662 PDF

Satpol PP Jatiagung Tertibkan Pembangunan Yang Tak Memiliki IMB

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satpol PP Jatiagung Tertibkan Pembangunan Yang Tak Memiliki  IMB
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan penertiban peraturan daerah (Perda) tentang bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di sepanjang Jln.Terusan Ryacudu atau di sepanjang gerbang Tol Kota Baru ,Kamis(8/4/2021)

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan pendataan, pengawasan serta pemeriksaan dokumen perizinan dan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Kasi Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Jatiagung Tamzir mengatakan kegiatan ini dilaksanakan demi upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat ,”Dimana mentaati aturan adalah kewajiban masyarakat , seperti hal nya,izin mendirikan bangunan(IMB)maupun surat izin usaha ini harus ditertibkan agar tidak menimbulkan permasalahan nantinya ,”jelasnya kepada infodesanews.com

Lanjutnya ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2020 tentang ketentraman ,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat .”Penertiban ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat melainkan sebagai sosialisasi tentang penegakan perda,sehingga nantinya masyarakat bisa lebih paham akan aturan yang sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) .

“Disini kami menghimbau agar masyarakat selalu melengkapi surat -surat dalam hal IMB maupun izin usaha sehingga tidak ada masalah nantinya yang dikarenakan melanggar aturan perda ,”tutupnya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi