Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 12 Juni 2024, 07:54 WIB 845 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati Menangkap M Terkait Kasus Kekerasan Bersama

Jurnalis / Kontributor: Biro Pati
Jumlah Tayang: 845 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati Menangkap M Terkait Kasus Kekerasan Bersama
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Biro Pati

PATI, INFODESANEWS | Kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan Tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kini ada satu lagi ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, bahwa berhasil mengamankan lagi satu orang pada hari senin tanggal 10 Juni 2024.

Kini tersangka berinisial M (37) merupakan warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka inisial M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban inisial SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit”,  kata kasat Reskrim Polresta Pati di hadapan awak media.

Kompol M Alfan Armin menambahkan, selain mengamankan tersangka inisial M, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses lebih lanjut.

Sampai saat berita ini di publish, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain Penangkapan Tanggal 7 Juni 2024 tersangka EN (51) berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.

Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak Korban”, imbuh Kompol M Alfan Armin.

Kasat Reskrim Polresta Pati menyebut, untuk penangkapan tanggal 8 Juni 2024, inisial AG (34) berperan memukul dan melindas korban Inisial BH dengan motor.

Kemudian menginjak serta memukul korban luka inisial SH menggunakan Helm.”Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

Dengan ancaman hukuman 12 tahun, sedangkan tersangka inisial M dijerat Pasal – Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun”, tutup Kasat Reskrim Polresta Pati.(red)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Biro Pati

Biro Pati

Wartawan Daerah Pati

Pewarta seputar kabar daerah Pati dan Pantai Utara Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi