Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (9 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (11 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (11 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (11 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (18 jam yang lalu)
INFODESA 24 Mei 2022, 14:06 WIB 2,612 PDF

Rosdiana: Anak Memiliki Hak dan Perlindungan Yang Sama

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Rosdiana: Anak Memiliki Hak dan Perlindungan Yang Sama
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak. Dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

Pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan nomor:4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Di Bab II Asas Prinsip dan Tujuan Pasal 2 Perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip :

a. tidak diskriminatif. b. kepentingan terbaik bagi anak. c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh-kembang anak; d. penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya; e. keterbukaan; dan f. keterpaduan.” kata Kadis Pora Lampung Selatan Aris Wandi saat menjadi narasumber dalam pelaksanaan Soper yang dilakukan oleh Ketua komisi III DPRD Lampung Selatan Rosdiana yang dipusatkan di desa Karangsari Kecamatan Jatiagung, Selasa (17/05/2022).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir kepala kepala Desa dan tokoh masyarakat serta para tamu undangan.

Lebih lanjut dijelaskan di Pasal 3 (1) tertulis Perlindungan anak bertujuan untuk : a. memenuhi dan melindungi anak dan hak-haknya; b. mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

“c. melakukan upaya-upaya pengurangan resiko terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak; d. melakukan penanganan terhadap korban kekerasan, eksploitasi seksual anak dan/atau eksploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah; e. meningkatkan partisipasi anak dalam pelaksanaan perlindungan anak; dan f. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak serta pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi seksual anak dan/atau eksploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.”paparnya.

Penyelenggaraan terintegrasi, dan berkesinambungan. perlindungan dilaksanakan secara sistematis,

Dalam Bab III hak dan kewajiban anak di Pasal 4 tertuang. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

“Maka orang tua sangat dibutuhkan peran serta dalam memberikan pemahaman tentang hak-hak dan perlindungan hukum yang di berikan pemerintah.”terangnya.

Sementara itu Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta kepada setiap orang tua agar ekstra dalam memperhatikan pergaulan anak.

“Karena dijaman digitalisasi saat ini semua anak-anak memiliki Gedget. Maka disitulah peran aktif orang tua dituntut untuk memberikan pemahaman pengunaanya agar anak terjerumus ke hal-hal yang tidak kita inginkan.”kata Mami Ros sapaan akrabnya itu. (Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi